Sulbarpos.com, Majene — Sehubungan adanya pemberhentian beberapa staf Desa Tallu Banua Utara Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat, hal tersebut tentu menuai sorotan di masyarakat, Kamis (21/3/2024).
Pj. Kepala Desa Tallu Banua Utara secara tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian tanpa menyampaikan secara detail alasan apa yang mengakibatkan pemberhentian tersebut.
Menurut informasi dari masyarakat Desa Tallu Banua Utara yang tak ingin di sebutkan namanya mengatakan, secara tiba-tiba dirinya diberhentikan tanpa alasan dan tidak ada hal yang ia langgar selama menjalankan tugas.
“Saya juga heran pak, kenapa bisa tiba-tiba SK pemberhentian saya ini muncul tanpa ada penyampaian sebelumnya. Sebelum saya terima surat itu, ini yang menjadi tanda tanya bagi saya. Kalau memang saya melakukan pelanggaran yang fatal, saya juga siap menerima sanksi dan pemberhentian ini, tapi sampai saat ini saya belum mendapatkan penjelasan pak,” jelasnya kepada Sulbarpos.com, Kamis (21/3/2024).
Lebih lanjut, ia juga mengatakan ingin mengetahui sebab dan pelanggaran apa yang telah ia lakukan sehingga SK pemberhentian diberikan kepadanya.
“Dalam hal ini, saya hanya ingin mengetahui apa kesalahan dan penyebab yang membuat pemerintah desa setempat memberhentikan kami, jikalau ada kesalahan dalam bertugas kami memohon maaf dan kami pun siap menerima konsekuensinya,” tegasnya.
Sementara itu, PJ Kepala Desa saat dikonfirmasi oleh Sulbarpos.com sampai saat ini belum memberikan jawabannya terkait masalah tersebut.
(Sulbarpos/Whd)