Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat hari ini, mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR)ASN Pemprov Sulbar Tahun 2024 untuk lingkul ASN Pemprov Sulbar, Selasa (2/4/2024).

Pencairan THR ASN Pemprov Sulbar Tahun 2024 ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerahTahun 2024. Itu juga menindaklanjuti arahan Pj Gubernur Sulbar, Zudan untuk segera membayarkan THR ASN.

Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mengatakan, pembayaran THR kepada ASN Pemprov Sulbar Tahun 2024 mulai dilakukan pada hari ini 2 April 2024.

Disebutkan, adapun ketentuan THR ASN 2024 ini antara lain:

a. Besaran Tunjangan Hari Raya berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan;

b. Tunjangan Hari Raya, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

“Bagi ASN Pemprov Sulbar terhitung mulai tanggal 2 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 dilakukan oleh SKPD.

”Alhamdulillah berkah Ramadhan, THR dan TPP THR sudah bisa dicairkan per 2 April. OPD yang mengajukan akan diproses hari ini ,” kata Masriadi.

Lebih lanjut Masriadi mengatakan , proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR sudah dapat diproses.

Ini sesuai instruksi Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh yang berharap dengan THR dan TPP THR tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN lingkup Pemprov Sulbar.

Baca Juga  Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024, Ajang Kreativitas Bhayangkari Seluruh Indonesia di Jakarta Convention Center

“Untuk pembayaran TPP THR sesuai mekanisme yang berlaku setiap OPD harus melengkapi persyaratan berupa Rekomendasi dari BKD karena pembayaran TPP THR setiap bulan itu dinilai berdasarkan Produktivitas Kerja dan Disiplin Kerja kecuali terhadap PNS yang memiliki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus sesuai ketentuan,” ungkap Masriadi.

Pembayaran TPP THR tetap memperhitungkan tingkat kehadiran PNS, apabila kurang disiplin atau tidak hadir tepat waktu maka dilakukan pemotongan.

“Alokasi anggaran TPP per bulan sebagaimana yang sudah dianggarkan, kami berharap TPP ini bisa dibayarkan seluruhnya paling lambat sebelum cuti bersama hari raya,” pungkasnya.

(Sulbarpos/Red)

Iklan