Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Namun, sejumlah pelanggaran Pilkada di Kabupaten Mamuju belum mendapatkan penanganan yang tegas. Hingga saat ini, pelaku pelanggaran masih bebas berkeliaran, dan sanksi yang diharapkan belum diterapkan secara tegas.

Aco Riswan, seorang tokoh masyarakat, mengkritik kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dianggap belum menunjukkan hasil yang memuaskan, meski anggaran yang dialokasikan cukup besar. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah diskusi di Warkop DPR Mamuju pada 20 Oktober 2024.

“Coba tanyakan kepada komisioner Bawaslu, apakah ada temuan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Mamuju? Padahal, hampir di setiap desa ada pelanggaran,” kata Aco Riswan.

Ia juga menambahkan bahwa banyak laporan pelanggaran yang sudah disertai bukti materiil dan formil, tetapi ditolak dengan alasan kurang syarat administrasi.

“Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) hanya terdengar sebagai formalitas penegakan demokrasi,” tambahnya.

Di sisi lain, Akriadi, tokoh lainnya, berharap agar Gakkumdu menjalankan tugasnya dengan profesional dalam menangani pelanggaran pidana Pilkada.

“Kami berharap Bawaslu, khususnya Gakkumdu, dapat bekerja secara profesional dan adil dalam penanganan pelanggaran Pilkada, karena sifatnya yang harus cepat,” ujar Akriadi.

Akriadi merujuk pada Pasal 24 ayat (2) dan (3) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pilkada. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penyidik diberikan waktu selama tiga hari untuk memperbaiki berkas jika diperlukan, dan pengembalian berkas hanya dilakukan satu kali. Selain itu, penyidik diberikan waktu maksimal 14 hari kerja sejak laporan polisi dibuat untuk menyampaikan hasil penyidikan beserta berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga  Polda Sulbar Perketat Pengamanan Selama Mudik Lebaran, Fokus Rumah Kosong dan Tempat Wisata

Harapan masyarakat Kabupaten Mamuju adalah agar Pilkada serentak dapat dilaksanakan secara demokratis, berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk menjamin proses demokrasi berjalan sesuai harapan.

(*/Ad)

Iklan