Sulbarpos.com, Mamuju – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang tinggal 59 hari lagi, muncul sorotan mengenai ketidaknetralan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mamuju.
Aktivis Sulawesi Barat, Aco Riswan, menyampaikan kekhawatirannya atas hal ini melalui pesan WhatsApp pada 28 September 2024.
Dalam pesannya, Aco Riswan mengingatkan Penjabat (PJ) Bupati Mamuju, Abdul Wahab Hasan Sulur, untuk serius dalam mengawasi pelaksanaan instruksi netralitas ASN.
“Semoga instruksi Bupati Mamuju tentang netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan kepala daerah itu di monitor oleh PJ Bupati Mamuju Abdul Wahab, jangan cuma jadi macan di lembaran kertas saja,” tegas Aco.
Senada dengan Aco Riswan, Hatta Kainang, yang merupakan anggota tim kampanye Ado-Damris, juga menyuarakan keprihatinannya. Ia menyebut bahwa beberapa ASN di Mamuju terindikasi tidak menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas mereka, serta ikut terlibat dalam politik praktis.
“Saat ini diindikasikan beberapa ASN tidak menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas ASN, malah ikut berpolitik praktis. Ini terjadi baik dalam pemilihan Bupati Mamuju maupun pemilihan Gubernur Sulawesi Barat,” ujarnya.
Instruksi PJ Bupati Mamuju tentang netralitas ASN ini tertuang dalam Instruksi Nomor 9 Tahun 2024. Instruksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Instruksi ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024.
Instruksi tersebut memerintahkan seluruh pejabat daerah dan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju, termasuk Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, kepala sekolah, hingga kepala UPTD Puskesmas, untuk:
1. Menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas ASN serta tidak terlibat dalam politik praktis;
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN agar tetap netral;
3. Menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas di wilayah masing-masing.
PJ Bupati Mamuju, Abdul Wahab Hasan Sulur, mengeluarkan instruksi ini pada 27 September 2024, dan diharapkan segera dilaksanakan oleh seluruh ASN di Mamuju untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan adil.
(*/Tim)