Sulbarpos.com, Mamuju – Pasangan calon (paslon) Ado-Damris, atau yang dikenal dengan sebutan ADAMI, berkomitmen untuk menjalankan amanah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 55 terkait batas usia pensiun. Dengan regulasi ini, tidak akan ada lagi kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang hanya berlangsung 1 atau 5 tahun.
Paslon ADAMI menjanjikan bahwa P3K di Mamuju akan bekerja dengan tenang, tanpa khawatir diberhentikan secara sepihak. Hal ini diungkapkan oleh Hatta Kainang, SH, anggota tim kerja Paslon Ado-Damris, pada Jumat, 27 September 2024.
“Beberapa daerah sudah menerapkan aturan ini, dan jika belum dijalankan di periode saat ini, insyaAllah Ado-Damris akan melaksanakannya jika diberikan amanah oleh masyarakat Mamuju selama lima tahun ke depan. Regulasi ini jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Hatta.
Hatta juga menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan P3K bisa diberhentikan tanpa alasan yang jelas adalah keliru.
“P3K hanya dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran pidana. Oleh karena itu, kami berharap P3K di Mamuju tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik, khususnya dalam Pilkada Mamuju. Sebab, ada konsekuensi hukum terkait pasal pidana pemilu bagi ASN atau P3K yang mendukung salah satu paslon.”
Paslon Ado-Damris menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan UU ASN No. 20 Tahun 2023 demi memberikan kepastian hukum dan keamanan kerja bagi P3K di Mamuju.
(*/Tim)