Shared Berita

Sulbarpos.com , Mamasa — Aktivis Perempuan Mamasa mengecam perilaku asusila yang dilakukan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat LSM yang telah diamankan pada Rabu (27/9) di Mamasa. Ia menyatakan kecamannya dengan mengutuk keras perbuatan pencabulan yang sudah dilakukan oleh oknum profesi LSM di Mamasa, Kamis (28/9/2023).

Pasalnya perbuatan yang tidak manusiawi tersebut bukan dilakukan oleh masyarakat biasa, melainkan dilakukan oleh seorang oknum profesi LSM.

“Kami berharap kepada penegak hukum agar menindak dengan tegas pelaku dan dihukum dengan seberat-beratnya sesuai dengan peraturan atau bahkan kaidah hukum yang berlaku di Tanah Kabupaten Mamasa. aktivis perempuan yang saat ini aktif di salah satu lembaga kemahasiswaan GMKI Cabang Mamasa bidang Pemberdayaan Kapasitas Perempuan,”ungkap Murdayanti.

Ia melayangkan keprihatinannya tentang penting keamanan dan kenyamanan anak usia dini harus menjadi tuntutan kepedulian bersama, bahwa darurat asusila terus melonjak dan sudah menyisir berbagai elemen sosial masyarakat sehingga membutuhkan perhatian secara serius.

“Kami meminta tindakan seluruh pihak yang berwenang dalam persoalan ini terlebih peningkatan perlindungan anak, agar segera melakukan pendamping secara psikologis agar merasakan kenyamanan dan terhindar dari traumatis kekerasan yang dialami”, jelas Murdayanti.

Ia melayangkan kritiknya terhadap pihak terkait pelecehan terhadap anak secara khusus di kabupaten Mamasa. Yang menyampaikan bahwa penting juga dalam membangun penguatan moral dalam lingkungan, dimana korban yang mengalami kekerasan agar terhindar sentimental terhadap psikis korban.

Yaknk tidak lagi dianggap menjadi aib oleh keluarga korban sebab hal ini adalah tindakan asusila yang melecehkan harkat dan martabat perempuan khusus anak dibawah umur dan jelas sudah melanggar norma dan kaidah hukum.

Menurutnya masih ada kejadian-kejadian pilu sebelumnya tentang tindak kekerasan telah dialami oleh remaja perempuan warga Sindagamanik beberapa waktu silam.

Baca Juga  Sekda Mamasa Akan Lakukan Sosialisasi Terhadap OPD Guna Antisipasi Keterlibatan Dalam Politik Praktis

“Masih sangat jelas terlihat kejadian sama sebelumnya remaja perempuan di iming-imingi hingga alami pembunuhan. Semoga dari kejadian pilu seperti ini selalu ada evaluasi kinerja dinas terkait dengan tujuan meminimalisir dan atau menghindari kejadian memberikan rasa aman anak dimana membutuhkan segala proteksi pada masa pertumbuhannya”, tegas Murdayanti saat ditemui di SC GMKI Mamasa, usai Sidang Pleno I, Kamis (28/9/2023).

Murdayanti juga menyatakan sikap untuk mendorong keprihatinan dan kepedulian bersama penegakan hukum perlindungan anak di bawa umur harus menjadi keseriusan oleh pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Mamasa.

“Kami meminta agar hak-hak korban diberikan dan meminta juga agar Pemerintah Daerah melalui Dinas P2PA menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan berangkat dari kejadian ini evaluasi kinerja manjadi program strategis untuk memberikan jaminan dan rasa aman kepada anak yang mengalami tindak kekerasan terhadap anak terutama saat proses pertumbuhan dan perkembangannya masih membutuhkan perhatian serius baik fisik dan Psikis”, tutupnya.

(Sulbarpos/Arruan B)

Iklan