Sulbarpos.com, Mamuju – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pos Gakkum LHK Mamuju. Jumat, (6/9/2024).
Mereka mendesak agar perusahaan-perusahaan yang diduga menerobos kawasan hutan lindung di Sulbar segera diproses secara hukum.
Dalam aksi ini, Muh. Ahyar, salah satu perwakilan aliansi, menegaskan bahwa Gakkum LHK harus bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus-kasus perambahan hutan. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan adil, tanpa memihak pada kepentingan perusahaan.
Tuntutan Aliansi Mahasiswa
Aliansi ini mengajukan lima tuntutan utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh Gakkum LHK Sulbar:
1. Penanganan Kasus Secara Profesional
Aliansi mendesak agar Gakkum LHK Sulbar bekerja secara profesional dalam menangani kasus tambang yang diduga menerobos hutan lindung, khususnya di Kabupaten Pasangkayu.
2. Penetapan Tersangka
Aliansi menuntut agar direktur CV. Wahap Tola dan CV. Maju Bersama segera ditetapkan sebagai tersangka. Kedua perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam perambahan hutan lindung di Lariang, Kabupaten Pasangkayu.
3. Evaluasi Penanganan Kasus
Proses penanganan kasus tambang di Lariang, Pasangkayu, diduga cacat prosedur. Oleh karena itu, aliansi mendesak Gakkum LHK untuk mengkaji ulang penanganan kasus tersebut.
4. Pemrosesan Perusahaan Lain
Aliansi juga meminta agar Gakkum LHK segera memproses PT. Pasangkayu dan PT. MUL di Kabupaten Mamuju, karena diduga melakukan tindakan serupa dengan menyerobot hutan lindung.
5. Pembukaan Peta Kawasan Hutan
Tuntutan terakhir, Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar diminta untuk membuka peta kawasan hutan di Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, untuk memastikan kejelasan batas kawasan yang dilindungi.
Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi
Muh. Ahyar menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak segera diindahkan, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan akan melakukan aksi unjuk rasa berkelanjutan. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan kelestarian hutan lindung dan menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan perambahan ilegal.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, aksi kami akan terus berlanjut,” tegas Ahyar dalam orasinya.
Aksi ini menunjukkan semakin tingginya kepedulian mahasiswa terhadap isu lingkungan di Sulawesi Barat, terutama terkait penegakan hukum terhadap perusakan hutan lindung. Mereka berharap, pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian alam di wilayah Sulbar.
(*/Whd)