Shared Berita

Sulbarpos.com , Majene  — Mahasiswa Universitas Sulawesi Barat gelar aksi unjuk rasa menuntut terapkan Permendikbud no 25 tahun 2020 tentang UKT/BKT di halaman rektorat Unsulbar, Baurung,Kec.Banggae, Kabupaten Majene, Selasa (8/8/2023).

Aksi unjuk rasa mahasiswa Unsulbar tersebut tergabung dalam aliansi dari beberapa Fakultas diantaranya Fisip, FKIP, Teknik, Fikes.

Massa aksi berorasi secara bergantian menyampaikan aspirasinya dengan menggunakan pengeras suara dan massa aksi membentangkan Spanduk yang bertuliskan “78 tahun merdeka masih dijajah UKT” .

Baca Juga  Perdagangan Karbon di Indonesia Masih Penuh Tantangan

Massa aksi pun diterima langsung oleh perwakilan birokrasi, Muslimin Kabag Akademik dan Arfan selaku ketua SPI dan selanjutnya mengajak mahasiswa untuk beraudiensi.

Kordinator lapangan, Ian, yang juga selaku Ketua BEM FISIP mengungkapkan ia dan massa membawa beberapa tuntutan terkait persoalan penerapan Permendikbud no 25 tahun 2020.

“Tentang pembebasan UKT bagi yang tidak lagi memiliki mata kuliah, serta penggolongan UKT bagi mahasiswa lama maupun yang baru saja masuk ke kampus  dan skala prioritas penerima KIP kuliah”, ujar Ian di Majene, Selasa (8/8/2023).

Ian menambahkan, semoga secepatnya birokrasi kampus mengindahkan permintaan aliansi dan secepatnya mengeluarkan surat edaran baru karena berhubung deadline pembayaran UKT tersisa 2 hari.

Baca Juga  Dinas PUPR Sulbar Kordinasi BPJN Tangani Kerusakan Jalur Mudik di Mamuju Tengah

Selain itu, salah satu orator yang juga mahasiswa Unsulbar dalam menyampaikan orasi ilmiahnya terkait birokrasi yang tidak mengindahkan tuntutan aliansi.

“Kami akan mengungkap juga seluruh permasalahan yang mendarah daging di unsulbar”, tegas dia.

Sementara itu, Kabag Akademik, Muslimin menyambut baik kehadiran mahasiswa terkait tuntutan mahasiswa tentang penggolongan ketegori UKT.

“Rektor sudah menggolongkan mulai dari kategori 1 sampai 7. Berdasarkan hasil rapat rektor diruangannya, keputusannya adalah yang menentukan UKT mahasiswa baru itu diserahkan ke fakultas masing-masing”, tutur Muslimin.

Muslimin menjelaskan, bagi mahasiswa akhir yang tidak lagi memiliki mata kuliah. Di Permendikbud sudah dijelaskan, mahasiswa yang cuti atau sudah menyelesaikan mata kuliah namun belum lulus itu bisa dibebaskan UKT olehnya itu akan dikeluarkan kembali perbaikan SK.

Dari pantauan wartawan Sulbarpos.com massa aksi membubarkan diri masing-masing sembari menunggu hasil dan aliansi akan kembali turun ketika dalam jangka 2 hari kedepan tidak ada kejelasan dari tuntutannya itu.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Belajar dari Bantaeng, Inovasi dan Investasi untuk Masa Depan

(Sulbarpos/Syam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??