Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia.

Pada Maret 2026, ATR/BPN telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Selanjutnya, pemerintah menargetkan penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi lain pada kuartal II tahun 2026. Target ini diharapkan selesai pada 15 Juni 2026.

“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, LSD di 12 provinsi telah melalui tahap finalisasi dan akan segera ditetapkan melalui keputusan menteri. Total luasan LSD yang diusulkan mencapai 2.739.650,36 hektare, mencakup provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Untuk perluasan di 17 provinsi berikutnya, pemerintah menggunakan pendekatan lebih komprehensif. Proses dimulai dengan verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) melalui citra satelit, kemudian dikolaborasikan dengan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah.

“Tentunya akan kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” tambah Wamen Ossy.

Tahapan verifikasi hingga sinkronisasi data lintas sektor ditargetkan rampung pada akhir Mei 2026. Peta LSD yang dihasilkan nantinya akan bersifat final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni.

Baca Juga  Megathrust Mengancam, Pemprov Sulbar Gencarkan Mitigasi Bencana untuk Selamatkan Warga

Selain itu, Kementerian ATR/BPN melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta, termasuk peta hak atas tanah, kawasan hutan, dan Rencana Tata Ruang (RTR), untuk memastikan akurasi serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.

“Data-data ini nanti akan kita butuhkan dalam rangka meng-cleansing data awal agar mendapatkan data yang lebih akurat lagi,” jelas Wamen Ossy.

Pentingnya kolaborasi lintas kementerian/lembaga juga ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagai kunci percepatan penetapan LSD.

Keterlibatan Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Pekerjaan Umum, dinilai sangat menentukan keberhasilan target penetapan LSD di 17 provinsi dengan luasan sekitar 7,44 juta hektare.

Rakortas kali ini dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Andi Renald, serta Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan jajaran kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Kemenko Pangan. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan