Shared Berita

Sulbarpos.com, MAMUJU – Pj Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menunjuk Asisten III bidang Administrasi Umum, Amujib sebagai Pelaksanan Harian (Plh) Sekprov menggantikan Muhammad Idris yang sudah habis masa jabatannya.

Penunjukan Plh Sekprov ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor: 100.3.5.1/258/2024 tentang surat perintah sebagai pelaksana harian.

Penetapan Plh Sekprov ini dimulai sejak tanggal 15 November tahun 2024 yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.

Plh Sekprov Amujib mengatakan penunjukan ini untuk mengisi kekosongan sesuai arahan Pj Gubernur.

“Terimakasih kepada Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin atas kepercayaannya kepada saya dan kedua tidak bisa laksanakan tampa arahan serta supportnya,” kata Amujib.

Ia menambahkan bahwa diharap seluruh stakeholder maupun masyarakat Sulbar untuk segala dukungan dan supportnya selama menjabat.

“Ini amanah yang diberikan tidak akan bisa sya jalankan tanpa dukungan semua pihak baik itu stakeholder hingga masyarakat Sulbar,” ungkapnya.

Selain itu, dalam tugas dan fungsinya akan dijalankan sesuai amanah yang diberikan kepadanya.

“Saya akan menjalankan tugas selama masa transisi pemerintahan provinsi. Segala arahan Pj Gubernur dengan kordinasi seluruh OPD yang ada di Pemprov,” tandasnya.

Diketahui, masa jabatan Sekprov berakhir sejak tanggal 15 November 2024, sehingga kekosongan tersebut diisi pejabat harian.

(*/Adv)

Baca Juga  Moment Hari Kebangkitan Nasional, 24 Personel Dapat Reward dari Kapolda Sulbar

Iklan