Shared Berita

Sulbarpos.com, MAMUJU – Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat, Amujib, resmi berakhir pada 28 Februari 2025.

Untuk memastikan kelancaran tugas pemerintahan, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menunjuk Herdin Ismail sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 100.3.5.1/69/2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Bujaeramy Hassan, membenarkan hal ini dan menyatakan bahwa surat keputusan telah ditandatangani oleh Gubernur.

“Tadi ada acara seremoni penyerahan tugas pelaksana harian Sekprov Sulbar,” ujar Bujaeramy, Senin (3/3/2025).

Herdin Ismail, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, akan menjalankan tugas Sekprov untuk sementara waktu hingga pejabat definitif ditetapkan.

“Kebetulan masa jabatan Pj Sekprov sudah berakhir, maka ditunjuk penggantinya untuk menjabat sebagai pelaksana harian,” tambah Bujaeramy.

Tugas utama Plh Sekprov adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif selama masa transisi.

“Sembari menunggu definitif Sekprov, tugas dan tanggung jawabnya sementara dilaksanakan oleh Plh Sekprov,” tandasnya.

Dengan penunjukan ini, Pemprov Sulbar memastikan administrasi pemerintahan tetap berjalan lancar hingga pejabat Sekprov definitif ditetapkan.

(Rls)

Baca Juga  Dongkrak Perekonomian di Sulbar, Pemprov Akan Optimalkan KUR

Iklan