Shared Berita

Sulbarpos.com, Polewali Mandar – Andi Bebas Manggazali kembali resmi bertugas sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polman setelah pemberhentiannya dinyatakan cacat prosedural.

Acara penyerahan Surat Keputusan yang dibacakan oleh Pejabat (PJ.) Bupati Polman, Muhammad Ilham Borahima, di Aula rumah jabatan Bupati Polman, Jumat, (5/4/2024).

Pengembalian jabatan Andi Bebas Manggazali disambut baik dari berbagai pihak.

Muhammad Ilham Borahima PJ. Bupati Polman dalam sambutannya menyatakan bahwa proses pengembalian jabatan telah mengikuti semua aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses pengembalian jabatan Andi Bebas Manggazali telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diantaranya adalah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri” ucapnya.

“Dan pada sore tadi sekitar jam 5 sore kami sudah mendapat jawaban dari bapak Menteri dalam Negeri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Dirjen Otonomi Daerah perihal persetujuan pengembalian jabatan Andi Bebas Manggazali sebagai Sekda kabupaten Polman” tambahnya.

PJ. Bupati berharap dengan kembalinya Andi Bebas Manggazali sebagai Sekda Polman membawa keberkahan dan roda pemerintahan di daerah berjalan dengan baik.

Dilain tempat Andi Bebas Manggazali menyatakan rasa terima kasihnya kepada semua pihak , LSM, Media yang mendukungnya selama proses mencari keadilan.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan untuk kembali bertugas sebagai Sekda Polman adalah langkah yang tepat setelah dinyatakan tidak bersalah.

(Sulbarpos.com/Bsb)

Baca Juga  Ramai Penolakan, Pengungsi Rohingya Sulit Berbaur dengan Warga Lokal?

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??