Sulbarpos.com, Mamuju, – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK) menekankan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang tidak sejalan dengan Visi-Misi Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan perubahan Anggaran.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur, Suhardi Duka saat ditemui usai penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 ke DPRD Provinsi Sulbar pada Rapat Paripurna yang digelar, Rabu (23/7/2025).
Gubernur menekankan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 (Inpres 1/2025) mengatur tentang langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor, baik di tingkat pusat (APBN) maupun daerah (APBD).
“APBD yang tidak sejalan dengan Visi-Misi Gubernur kita ubah. Salah satu Visi saya memperkuat pemerintahan desa, maka kita kasi tambahan penghasilan,” jelas SDK.
“Jadi menyesuaikan dengan inpres, kemudian kita juga menyesuaikan dengan surat edaran menteri dalam negeri, nomor 900 yang menyatakan lakukan penyesuaian sesuai dengan visi-misi gubernur,” pungkas Suhardi Duka.
Berikut Delapan Poin menjadi dasar perubahan dalam rancangan KUA PPAS ini.
1. Penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dalam hal Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2025 terhadap Asta Cita dan Visi dan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2025–2030.
2. Penyesuaian target indikator makro pembangunan daerah.
3. Penggunaan/pemanfaatan saldo Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.41.194.146.866,00 (Berdasarkan Hasil Audit BPK atas LKPD TA.2024).
4. Penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
5. Penyesuaian target Pendapatan Transfer khususnya pada kelompok DAU Bidang Pekerjaan Umum dan DAK Fisik.
6. Pemfokusan Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan, serta Belanja yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat dan mendukung pencapaian Program Prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur.
7. Peningkatan kualitas pelayanan publik di Desa melalui pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa.
8. Kerjasama Peningkatan Konektivitas Transportasi Udara. (Rls)