Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulawesi Barat (Sulbar) berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam proyek rekonstruksi Masjid Agung Syuhada Mamuju. Proyek senilai Rp82,1 miliar ini diduga menggunakan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Sekretaris APKAN RI DPW Sulbar, Bahtiar Salam, mengungkapkan hal ini dalam wawancara melalui WhatsApp baru-baru ini. Ia menyoroti ketidakjelasan Loading Order (LO) BBM industri yang seharusnya menjadi syarat utama penggunaan BBM untuk proyek skala besar.

“Saya sudah menanyakan kepada Kepala Proyek Masjid Syuhada, Norman, terkait LO BBM industri. Namun, hingga kini belum ada jawaban. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka menggunakan solar subsidi,” ujar Bahtiar.

Bahtiar juga mengungkapkan bahwa Kepala Proyek mengklaim menerima solar industri dari pemasok resmi berdasarkan perjanjian tertulis. Namun, saat diminta bukti dokumen perjanjian tersebut, dokumen itu tidak pernah diperlihatkan.

“Kalau betul ada perjanjian, mestinya bisa dibuktikan. Tapi kenyataannya tidak ada dokumen yang ditunjukkan. Dugaan kami, mereka hanya mengakui tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.

Bahtiar menambahkan, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini tidak hanya terjadi di proyek Masjid Syuhada, tetapi marak di berbagai proyek besar di Sulbar. Ia menilai praktik tersebut harus dihentikan karena BBM subsidi adalah hak masyarakat miskin.

“Solar subsidi ini untuk rakyat miskin, bukan untuk proyek besar. Pelanggaran ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar hukum. Ancaman pidananya berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Migas adalah enam tahun penjara dan denda Rp50 miliar,” jelas Bahtiar.

Saat ini, APKAN RI masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan. Salah satu bukti yang telah ditemukan adalah keberadaan banyak jerigen di lokasi proyek, yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.

Baca Juga  Pengabdian Tanpa Akhir Wisuda Purnabakti Polda Sulbar Penuh Haru

“Kami serius membawa kasus ini ke ranah hukum agar menjadi pelajaran bagi kontraktor lain. Kami juga berharap ini mendapat perhatian di tingkat nasional,” pungkas Bahtiar.

(*/Redaksi)

Iklan