Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – DPW APKAN RI Sulawesi Barat telah melaporkan PT. Pasangkayu ke Gakkum Provinsi Sulawesi Barat terkait dugaan pengubahan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit.

Ketua APKAN RI, Eko, mendesak pihak Gakkum untuk segera menindaklanjuti dugaan penyerobotan hutan lindung yang dilakukan oleh PT. Pasangkayu, yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Gakkum harus turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan memproses dugaan pelanggaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Eko melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/9/2024).

Eko menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Pasangkayu di Desa Ako, Kabupaten Pasangkayu. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum, sementara aktivitas perusakan hutan lindung tersebut sudah terjadi sejak lama.

“Kebun kelapa sawit milik perusahaan yang merupakan bagian dari Astra Group itu telah merambah kawasan hutan lindung seluas sekitar 2.000 hektar,” ungkapnya.

Setelah hampir setahun melakukan investigasi, APKAN RI menemukan bahwa PT. Pasangkayu telah merusak kawasan hutan lindung tersebut secara sistematis.

Eko juga meminta Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera mengambil tindakan atas laporan ini.

“Kami berharap ada langkah tegas tanpa memandang siapa saja yang terlibat dalam kegiatan perusahaan ini. Ini baru awal, masih banyak pekerjaan rumah bagi Gakkum LHK. APKAN RI Sulawesi Barat akan terus memantau perkembangan kasus ini,” pungkasnya.

(*/Whd)

Baca Juga  Wakapolda Sulbar Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Iklan