Sulbarpos.com, Pasangkayu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Paris Balinono atau PB, kini resmi berstatus tersangka atas dugaan kasus politik uang.
Penetapan ini dilakukan setelah ia tertangkap kamera oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat membagi-bagikan uang di kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Barat 2024.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batubara, pada Senin (28/10/2024) mengonfirmasi bahwa Paris Balinono sudah berstatus tersangka setelah sejumlah alat bukti dalam kasus tersebut dianggap memenuhi syarat.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Adrian, Paris Balinono dan beberapa saksi terkait telah diperiksa secara intensif. Setelah proses penyidikan berlangsung, berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P21, sehingga Polres Pasangkayu telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu.
“Sudah P21 itu (kasus Paris Balinono),” imbuh Adrian.
Kasus ini bermula saat Paris tertangkap kamera Panwascam di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu, pada 8 Oktober 2024 lalu. Dalam kampanye terbatas pasangan calon Suhardi Duka dan Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM), Paris diketahui membagikan amplop berisi uang sebesar Rp50 ribu kepada sekitar 300 peserta.
Darmawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, menjelaskan bahwa uang dalam amplop tersebut diberikan secara terbuka kepada massa yang hadir.
“Menurut hasil pengawasan Panwascam, amplop itu berisi uang pecahan Rp50 ribu yang dibagikan kepada sekitar 300 orang,” jelasnya pada Senin (14/10).
Ia menambahkan, petugas Panwascam sempat mencoba menghentikan aksi bagi-bagi uang tersebut. Namun, situasi di lapangan semakin sulit dikendalikan karena massa yang berkerumun justru saling berebut amplop.
“Akhirnya Panwascam hanya bisa merekam video kejadian itu,” tutur Darmawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memperkuat komitmen pengawasan pemilu untuk mencegah praktik politik uang. Pihak berwenang berharap langkah tegas ini dapat memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran serupa, sekaligus menjaga integritas proses demokrasi di Sulawesi Barat.
(*/Adv)