Sulbarpos.com, Mamuju – Majelis Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengadakan rapat penting pada Kamis, 16 Januari 2025.
Pertemuan ini bertujuan menindaklanjuti hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD), jaringan utilitas, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Ranperda yang masuk dalam program pembentukan perda tahun 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Drs. H. Habsi Wahid, didampingi anggota Masdar Mahmuddin dan Elisabeth. Hadir pula tenaga ahli Bapemperda, H. Nur Alam Tahir dan Samiran, serta perwakilan dari Dinas PUPR, Biro Hukum, dan BPKPD.
Dalam pembahasannya, Ketua Bapemperda menekankan pentingnya penyelarasan Ranperda BMD dan jaringan utilitas dengan rekomendasi Kemendagri.
“Hal ini diperlukan agar kedua rancangan aturan tersebut dapat disempurnakan sebelum diundangkan menjadi Perda,” ujar Habsi.
Selain itu, agenda monitoring dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda juga menjadi sorotan utama. Proses ini bertujuan memastikan kelengkapan naskah akademik serta kesiapan teknis Ranperda yang telah disepakati dalam program pembentukan Perda 2025.
Diskusi mendalam turut mewarnai rapat ini. Masukan teknis dan perspektif praktis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menjadi bahan pertimbangan penting bagi pembahasan 15 Ranperda yang direncanakan. Dengan langkah ini, DPRD Sulbar berharap regulasi yang dihasilkan dapat lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(*/Redaksi)