Sulbarpos.com, Pasangkayu – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sulawesi Barat.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial HS (55 tahun) di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, Jalan Ir. Soekarno. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 750 gram. Pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WITA,
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan HS sebagai kurir narkoba.
Baca juga: Polda Sulbar Grebek Pegawai Honorer, Paket Sabu Disimpan di Bungkusan Rokok!
Polisi menemukan 10 sachet besar berisi 502,2 gram sabu dalam mobil Daihatsu Xenia putih milik pelaku.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan 253,2 gram sabu dalam lima sachet plastik besar yang disembunyikan di bawah rumah HS di Dusun Masennang, Desa Pajalele. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 755,4 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial V yang berada di Palu, Sulawesi Tengah.
Saat ini, HS diamankan di Mapolres Pasangkayu untuk pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan tim di lapangan.
Baca juga: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Metamfetamina
Ia menegaskan bahwa Polda Sulbar di bawah arahan Direktur Narkoba, Dr. Christian Rony Putra, akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penindakan tegas terhadap peredaran narkoba adalah prioritas kami. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” ujar Kombes Slamet.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat memutus mata rantai peredaran narkoba, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman barang terlarang tersebut.
(*/Adv)