Sulbarpos.com, Mamuju — Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan dua demonstran sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat, Minggu (31/8/2025).
Kedua tersangka berinisial P (25) dan YR (25). Polisi menyebut keduanya membawa bom molotov saat aksi berlangsung. P menyimpan satu botol peledak dalam saku jaket putihnya, sementara YR membawa tiga botol molotov di dalam tas hijau.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Benar, kedua orang peserta aksi unras tersebut diamankan atas tindak lanjut perintah Presiden RI agar menindak tegas para perusuh aksi anarkis,” ujarnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 187 bis ayat (1) dan (2) KUHP. Polisi menegaskan, penegakan hukum ini untuk memberi efek jera sekaligus peringatan agar aksi unjuk rasa tetap berjalan damai.
“Setiap bentuk aksi anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan kami tindak tegas,” tambah Agustinus. (Humas)




