Shared Berita

Sulbarpos, Mamasa — Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara saat mencoblos. Pemilih dilarang mengambil gambar baik dalam bentuk foto maupun video.

Hal tersebut diungkapkan, Rustam Ketua Bawaslu kabupaten Mamasa, saat dikonfirmasi via telefon seluler, Kamis (8/2/2024).

“Memang itu dilarang dalam PKPU No 25 tahun 2023 pasal 28 Ayat (2) pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Rustam menghimbau kepada masyarakat pemilih untuk tidak mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara pada saat mencoblos. Apa lagi sampai foto/video tersebut di upload atau di berikan kepada orang lain.

Jika hal itu terjadi dan ditemukan, Bawaslu akan melakukan penelusuran terkait dugaan money politic tersebut.

“Motifnya apa dalam hal ini, takut ada transaksi di dalam itu. Jadi, ini akan menjadi pintu awal penelusuran Bawaslu Kabupaten Kota Mamasa dalam hal dugaan pelanggaran money politic,” ujarnya.

Bila ditemukan adanya transaksi pelanggaran dugaan money politik, kata Kata Rustam, akan dikenakan sangsi pidana dengan pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 278 ayat 2 dimana dengan pidana  penjara paling lama 4 ( empat ) tahun  dan denda paling banyak Rp 48.000.000.00 ( empat puluh delapan juta rupiah ),” terangnya.

Ia juga berharap peserta pemilu maupun masyarakat tim kampanye melaksanakan pemilu dengan jujur dan adil menjaga ketertiban karena, pemilu adalah pesta rakyat di mana dilakukan dengan baik dan tentram.

Baca Juga  KH. Muhammad Syibli Sahabuddin Tegaskan Tekadnya Bersaing di Pilkada Polman 2024

“Kita tidak warnai dengan praktik-praktik kecurangan karna kalau sudah di warnai dengan kecurangan tentu akan menimbulkan bukan hanya permasalahan sendiri bukan hanya dalam demokrasi dan bisa mengganggu keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

 

(Sulbarpos/Arb)

Iklan