Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamasa — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Mamasa menyebut sebanyak satu (1) Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (19/2/2024).

Bawaslu Kabupaten Mamasa merekomendasikan kepada KPU Kab. Mamasa untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 Desa Kariango Kecamatan Tawalian.

“PSU dilaksanakan karena adanya 4 orang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTB) memberikan suaranya sebagai pemilih khusus (DPK) akan tetapi alamat yang tercantum dalam  KTP-el yang dimiliki,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa, Rustam.

Menurutnya, kermpat pemilih tersebut tidak beralamat di Desa Kariango kecamatan Tawalian akan tetapi beralamat luar desa Kariango yakni 3 orang beralamat di kecamatan Karawaci, kota Tangerang provinsi Banten Dan 1 orang beralamat di kecamatan Panakkukang kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

“Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan PKPU 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dan sistem informasi data pemilih pada pasal 124 ayat (4) mengatur bahwa pemilih DPK di daftarkan sebagai pemilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el,” jelasnya.

Rustam mengatakan, atas kejadian tersebut, maka berdasarkan pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum maka pemilihan di TPS tersebut wajib diulang.

Dengan demikian Bawaslu kab Mamasa merekomendasikan untuk dilakukan PSU di TPS 05 Desa Kariango untuk 1 jenis surat suara yakni Surat suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

“Kami berharap bahwa KPU Kab Mamasa dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” pungkasnya.

 

(Sulbarpos/Arb)

Baca Juga  Empat Pelaku Penganiayaan Wartawati Sampaikan Permohonan Maaf di Polres Mamasa 

Iklan