Bawaslu Kabupaten Polman Bersama Satpol PP, TNI, dan Polri Gencar Lakukan Penertiban APK Pemilu 2024
Sulbarpos.com, Polewali — Tahapan masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Dalam rangka persiapan masa tenang dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polman bekerja sama dengan Satpol PP, TNI, dan Polri, Senin (12/2/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Polman, Usman menjelaskan bahwa kegiatan dimulai dengan Apel Persiapan Masa Tenang dan Penertiban APK Pemilu Tahun 2024.
“Dua tim penertiban bergerak dari perbatasan Pinrang dan Kabupaten Majene untuk memastikan penertiban APK di seluruh wilayah. Tujuan apel gabungan ini adalah untuk koordinasi antar stakeholder serta memastikan kesiapan pengawasan masa tenang dan penertiban APK,” ujar Usman di Polewali, Minggu (11/2) kemarin.
Kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Arianto menegaskan bahwa peserta Pemilu dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang.
“APK di Kabupaten Polman harus dihapus paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara, dan peserta Pemilu diminta menutup akun media sosial yang terdaftar pada KPU Kabupaten. Arianto juga menekankan bahwa pihaknya akan menangani pelanggaran sesuai dengan perundang-undangan,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, APK Pemilu harus dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara. Jika tidak, penertiban APK akan dilakukan oleh Panwascam, dengan Bawaslu Kabupaten turun jika ada permintaan bantuan dari kecamatan.
Khususnya di Jalan Trans Sulawesi (Jalan Poros), Bawaslu Kabupaten akan melakukan pembongkaran/penurunan APK yang masih terpasang, dibantu oleh Satpol PP, Kepolisian, dan TNI.
Arianto berharap agar seluruh peserta Pemilu 2024 mematuhi aturan masa tenang yang berlaku hingga 13 Februari 2024, menjelang pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
“Masa tenang ini ditekankan sebagai periode yang tidak diperbolehkan adanya kegiatan yang mengandung unsur kampanye, dengan harapan agar penertiban ini dapat dilakukan secara bersama-sama untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan aman, jujur, dan damai,” harapnya.
(Sulbarpos/Bsb)