Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamasa — Pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang di duga tidak bersyarat gugat KPU. Komisioner Bawaslu divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian perkara, Marthen menjelaskan terkait dengan pengajuan pelanggaran adminitrasi (ADM) dan pelanggaran sengketa proses yang di ajukan oleh kedua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah diberikan formulir pengembalian oleh (KPU) kabupaten mamasa, Rabu (22/5/2024).

“Yang di sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Mamasa adalah laporan untuk Yehuda dan David laporan Adminitrasi di berikan oleh (KPU) melakukan pengembalian formulir dan dinyatakan pengajuan bakal calon bersangkutan tidak memenuhi syarat,” kata marthen saat di temui dikantor Bawaslu Kabupaten Mamasa.

Hal itu juga, menurutnya bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Agus Butar-Butar dengan Ibu Debora, mengajukan penanganan pelanggaran sengketa proses, Yehuda dan David menerima formulir pengembalian dokumen dari KPU yang di nyatakan statusnya tidak memenuhi syarat.

Sesuai dengan kewenangan yang di miliki bawaslu permohonan pelanggaran administrasi yang di sampaikan oleh pelapor Bawaslu melakukan verifikasi setelah di sampaikan di bawaslu, baru melakukan verifikasi syarat formulir dan materil.

“Dan kami sudah melakukan rapat pleno meneliti syarat formulir dan materil dari laporan Yahuda dan David dinyatakan memenuhi syarat formulir dan materil sehingga di registrasi. Sampai saat ini bawaslu kabupaten mamasa hanya pada laporan kedua bakal calon pasangan dinyatakan memenuhi syarat formulir dan materil,” jelasnya.

Untuk sengketa proses itu selama dua belas 12 hari maka Bawaslu menyampaikan undangan klarifikasi baik daripada pelapor maupun yang terlapor KPU Mamasa untuk dilakukan klarifikasi dini hari siang di bawaslu untuk penanganan pelanggaran adminitrasi.

(Sulbarpos/Arb)

Baca Juga  Diskominfo Sulbar Dorong Kabupaten Realisasikan 8 Aplikasi Terintegrasi Menuju Satu Data Indonesia

Iklan