Sulbarpos.com, Mamasa – Untuk mengantisipasi pelanggaran dan permasalahan yang dapat mengganggu proses demokratis pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati di Kabupaten Mamasa, Bawaslu Kabupaten Mamasa telah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa, Rustam SH, MM, MH, menjelaskan bahwa tujuan dari pemetaan kerawanan ini adalah untuk mendeteksi secara dini potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada setiap tahapan pemilihan. Pemetaan ini akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamasa dan seluruh jajarannya dalam mengawal proses penyelenggaraan Pemilihan 2024.
Beberapa isu utama yang diidentifikasi dalam pemetaan kerawanan ini meliputi:
1. Politisasi SARA, Ujaran Kebencian, dan Hoax
Politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta penyebaran ujaran kebencian dan hoax, berpotensi meningkat, terutama melalui media sosial yang banyak digunakan oleh masyarakat saat ini.
2. Netralitas Penyelenggara Pemilu
Netralitas penyelenggara pemilu adalah kunci suksesnya Pilkada. Ketidaknetralan atau keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon dapat menjadi sumber masalah serius dalam pemilihan.
3. Politik Uang
Politik uang (money politics) masih menjadi isu krusial yang dapat merusak proses demokrasi dan mempengaruhi kehendak rakyat dalam menentukan pilihan.
4. Hak Memilih
Masalah dalam daftar pemilih tetap (DPT), seperti adanya pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, pemilih ganda, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar, merupakan kerawanan yang berpotensi terjadi.
5. Netralitas ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa
Keterlibatan ASN, Kepala Desa, dan perangkat desa dalam proses pencalonan, kampanye, hingga masa tenang, berpotensi menjadi masalah, berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Mamasa pada pemilu sebelumnya.
6. Pemungutan Suara Ulang
Kemungkinan pemungutan suara ulang juga menjadi perhatian, mengingat kejadian serupa di Pilkada dan Pemilu sebelumnya akibat pelanggaran, seperti pemilih tanpa hak yang diberikan kesempatan untuk memilih.
7. Gangguan Bencana Alam
Mengingat kondisi geografis Kabupaten Mamasa yang rawan banjir dan longsor akibat curah hujan tinggi, potensi gangguan distribusi logistik pemilihan dan pelaksanaan pemungutan suara di TPS perlu diwaspadai.
Untuk menghadapi potensi kerawanan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mamasa telah merancang strategi pengawasan dan pencegahan guna meminimalisir pelanggaran, sehingga Pilkada serentak di Kabupaten Mamasa dapat berlangsung jujur, adil, dan bermartabat.
Bawaslu juga berharap seluruh masyarakat dapat bersama-sama mengawal pelaksanaan Pilkada ini agar berjalan dengan baik, aman, dan lancar, sehingga dapat menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan bagi semua.
(*/Arb)