Sulbarpos.com, Mamuju – Bawaslu Mamuju telah resmi menghentikan laporan pidana dengan nomor register 10/REG/LP/PB/30.01/X/2024 terhadap Bram Tosuly, Camat Kalumpang, yang sebelumnya viral di media sosial karena diduga terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilbup Mamuju dan Pilgub Sulbar 2024. Keputusan ini memicu kritik dari beberapa kalangan, termasuk Advokat Muda Sulbar, Marzuki, S.HI.
Menurut Marzuki, keputusan Bawaslu tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
“Dalam aturan tersebut, jelas ada unsur yang melarang ASN membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon. Tindakan Terlapor sudah sangat jelas menguntungkan salah satu paslon,” tegasnya.
Marzuki menunjukkan bahwa bukti yang ada, seperti foto-foto dan video yang memperlihatkan Bram Tosuly menggunakan simbol jari dan melakukan pemasangan baliho, menunjukkan bahwa dia telah melakukan tindakan yang menguntungkan paslon tertentu.
Dia juga mengekspresikan kebingungan atas hasil kajian Gakumdu yang menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. Marzuki mengingatkan bahwa Gakumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, sehingga seharusnya kajian mereka lebih mendalam.
“Jika mereka mengatakan tidak memenuhi unsur, saya menantang Gakumdu untuk melakukan diskusi terbuka. Unsur pasal mana yang mereka anggap tidak terbukti?” tambahnya.
Keputusan Bawaslu untuk menghentikan laporan ini menyoroti kembali pentingnya netralitas ASN dalam pemilu, serta tantangan yang dihadapi lembaga-lembaga dalam menegakkan aturan tersebut. Marzuki berharap agar ke depannya, kajian yang dilakukan oleh Gakumdu lebih komprehensif agar keputusan yang diambil tidak merugikan proses demokrasi.