Shared Berita

Sulbarpos.com , Polewali — Dalam persiapan menyongsong Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar menggelar kegiatan fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa di Hotel lilianto selama 2 hari. Acara ini melibatkan anggota Panwaslu Kecamatan, Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Staf Panwaslu untuk memastikan kelancaran proses pemilu di wilayah tersebut, Senin (17/11) lalu.

Kordiv.Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Arham Syah membahas enam poin kunci terkait pelaksanaan kampanye, yakni  menyoroti pelaksanaan kampanye, juru kampanye, tim kampanye, petugas kampanye, peserta kampanye, dan pihak yang berperan dalam kampanye.

Arham Syah menekankan konsekuensi hukum bagi mereka yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, selain pelanggaran administrasi, Arham juga menyampaikan pidana pemilu jika parpol tetap melaksanakan kampanye diluar jadwal.

Sebagaimana ketentuan Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 20217 Tentang Pemilu bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Dalam diskusi, Panwascam Kecamatan Polewali, Rido membahas pelanggaran kampanye melalui media online yang sudah melewati batas waktu. Media Online Sulbarpos.com juga turut bertanya mengenai regulasi khusus terkait perilaku kampanye di media online dan upaya pengawasan untuk menjaga integritas pemilu.

Responden dari Bawaslu menegaskan pentingnya regulasi yang mengatur perilaku kampanye di media online. Dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap regulasi tersebut dapat merusak integritas pemilu, sehingga pengawasan secara ketat diperlukan.

“Dalam forum ini, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar menggarisbawahi komitmennya untuk memastikan pemilu 2024 berjalan adil dan transparan. Dalam menghadapi tantangan kampanye, Bawaslu akan meningkatkan pengawasan dan penanganan terhadap pelanggaran untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi,” tutur Rido.

Baca Juga  LSM Laporkan Caleg Terpilih ke Polda Sulbar Terkait Dugaan Pemalsuan Kartu BPJS

Diakhir acara untuk hari pertama, panwaslu kab. polman mengumumkan juara lomba vidio, juara ketiga dari panwascam Campalagian, juara ke dua diraih oleh kecamatan luyo dan terbaik pertama diraih oleh kecamatan tapango.

 

(Sulbarpos/Bsb)

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??