Shared Berita

Sulbarpos.com , Mamuju — Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat telah merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pemberhentian dengan tidak hormat bagi 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut, Sabtu (21/10/2023).

Para ASN tersebut, diduga melanggar netralitas dalam proses pemilihan, dengan 2 ASN Provinsi, 15 ASN di Kabupaten Majene, 3 ASN di Kabupaten Polman, dan 1 ASN di Kabupaten Pasangkayu.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang membidangi divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi, Subhan mengatakan, keputusan itu diambil setelah investigasi mendalam dan pemeriksaan terhadap keterlibatan ASN yang bersangkutan.

“Kami memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas ASN dalam proses pemilu. ASN adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi, dan kami harus memastikan mereka menjalankan tugasnya dengan adil dan netral,” ungkap Subhan.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulbar Arham, dalam pernyataannya juga mengingatkan semua ASN untuk lebih berhati-hati dan menjaga netralitas mereka, terutama selama masa pemilihan.

“ASN memiliki peran strategis dalam menjaga integritas, dan kami akan terus mengawasi pelaksanaan pemilu untuk memastikan proses berlangsung dengan adil dan bebas dari intervensi politik yang tidak sah,” kata Arham.

(Sulbarpos/Bsb)

Baca Juga  Skandal Keuangan Terungkap di Polewali Mandar: Dugaan Temuan Rekayasa Fiktif dan Penyelundupan Anggaran dalam LKPJ Bupati 2023

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??