Shared Berita

Sulbarposa.com, Mamasa – Lelaki inisial M (55) berhasil diamankan kepolisan Mamasa, provinsi Sulawesi barat (SulBar) karena hamili anak kandungnya sendiri yang berusia 21 tahun, tersangka dalam pengakuannya kepada Polisi tindak perkosaan telah dilakukan sebanyak sepuluh kali, akibat pengaruh miras (Ballo).

“Pengakuan tersangka sudah 10 kali mengagahi putrinya,” kata wakapolres Kompol Kemas, Aidil fitri kepada wartawan, selasa, (5/9/2023)

Hal itu disampaikan Kompol Kemas saat gelar pers release diruang media center polres Mamasa, (Selasa 5/9/2023) dalam kesempatan itu, polisi hadirkan tersangka M disertai barang bukti pakaian/handuk yang digunakan saat memperkosa anak kandungnya,

Kemas mengungkapkan tindak perkosaan terhadap korban pertama kali dilakukan tersangka pada bulan Desember 2022 silam.

“Terakhir dilakukan pada bulan Agustus 2023,” ungkapnya

Sementara itu ditempat yang sama kasat Reskrim Polres Mamasa iptu Hamring, membeberkan tindak perkosaan terjadi akibat pelaku dalam pengaruh minuman miras.

“Mulanya pelaku minum minuman keras dirumah tetangganya, lalu pulang dalam keadaan mabuk dan mendapati anaknya seorang diri. Pelaku langsung peluk anaknya diajak bersetubuh,” bebernya Hamring

Hamring juga mengatakan, pelaku sempat mengancam korban jika perbuatannya di ceritakan kepada orang lain. Akhirnya korban ketakutan terpaksa mengikuti apa yang di katakan pelaku.

“Saat pertama kali melakukan pelaku menutup mulut korban pakai tangan dan mengancam korban untuk tidak bilang sama siapapun,” jelasnya

Atas perbuatannya tersangka M dijerat polisi menggunakan pasal 286 KUHP tentang persetubuhan perempuan yang bukan istrinya.

“Pelaku diancam dengan penjara sembilan tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan seorang pria asal Kabupaten mamasa berinisial M (55) tahun menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 21 tahun hingga hamil 6 bulan.

Baca Juga  Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik UNSULBAR Kecam Pelecehan Seksual oleh Sopir Travel, Desak Penegakan Hukum Tegas

 

(Sulbarpos.com/Arruan)

Iklan