Sulbarpos.com, Mamuju – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Dua pemuda berinisial IA (29) dan C (23) berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulbar setelah kedapatan membawa sabu di depan perumahan Pongtiku Residence, Mamuju, pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan pengawasan ketat di lokasi sebelum akhirnya menghentikan dan menggeledah kedua tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu sachet kecil kristal bening yang diduga sabu, serta sejumlah alat bantu penggunaan narkotika seperti pireks kaca, pipet plastik, dan bungkus rokok yang dijadikan tempat penyimpanan. Kami juga mengamankan dua unit handphone sebagai barang bukti,” ujar Kompol Ujang melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/6).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka C mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Mister X yang berdomisili di Desa Bambu, Kabupaten Mamuju.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, namun pelaku yang diduga sebagai pemasok utama sudah lebih dulu melarikan diri. Saat ini, pengejaran terhadap Mister X masih terus dilakukan oleh pihak berwajib.
Kedua tersangka saat ini ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba di Sulawesi Barat dan menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan bahaya laten narkotika.
Polda Sulbar pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan peredaran barang haram tersebut.
(Humas Polda Sulbar)