Sulbarpos.com, Mamuju – Bank Indonesia (BI) mengumumkan kebijakan baru terkait biaya transaksi melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Mulai 1 Desember 2024, transaksi QRIS dengan nominal di bawah Rp500 ribu untuk kategori usaha mikro dibebaskan dari biaya Merchant Discount Rate (MDR).
Kebijakan ini bertujuan mendorong inklusi keuangan dan mendukung pelaku usaha mikro dalam memanfaatkan teknologi pembayaran digital tanpa beban biaya tambahan.
Namun, BI juga menyoroti adanya potensi pelanggaran oleh pedagang yang membebankan biaya MDR kepada pembeli, terutama untuk transaksi di atas Rp100 ribu. Dalam hal ini, BI akan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk meninjau rekening QRIS yang digunakan oleh pedagang dan memberikan himbauan agar biaya MDR tidak menjadi beban pembeli.
“Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) atau bank yang memfasilitasi rekening merchant berwenang memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar ketentuan ini,” ujar Humas BI Sulawesi Barat. Selasa, (3/11/2024).
Langkah ini diharapkan dapat memastikan penggunaan QRIS sesuai dengan peraturan yang berlaku sekaligus melindungi konsumen dari praktik pembebanan biaya yang tidak semestinya.
(*/Adv)