Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jum’at, (3/5/2024).

Hadir Ketua Pansus DPRD Wajo Jumardi Muhammad didampingi oleh anggota Pansus dari beberapa fraksi, Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD Wajo.

Kunjungan ini diterima oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Darmawati, didampingi beberapa perangkat daerah diantaranya dari Biro Hukum diwakili Perancang Peraturan Perudang-undangan Ahli Madya Safruddin, Kasubag. Tata Usaha Nur Akil M, serta Pejabat Fungsional Perancang Perundang-undangan dan Analis Hukum.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum itu, turut hadir Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Sulbar yang diwakili oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer Darma Basmin dan Bambang Sulistyo, sementara dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulbar diwakili Kepala Bidang Kearsipan, Daniel T.

Pada pertemuan ini, Pansus DPRD Wajo melakukan konsultasi dan koordinasi terkait dengan pembentukan produk hukum daerah berbasis eletronik, dimana Sulbar khususnya Biro Hukum telah mengimplementasikan pembentukan produk hukum secara eletronik.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Darmawati menyampaikan selamat datang kepada seluruh rombongan dan mempersilahkan kepada Ketua dan Anggota Pansus untuk saling sharing terkait dengan penerapan SPBE.

“Selamat datang kepada seluruh rombongan, sekiranya ada yang dapat kami bantu, saya didampingi oleh perangkat daerah teknis yang membidangi,” kata Darmawati.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Sulbar, Safruddin menjelaskan, keputusan Gubernur Sulbar telah dilakukan secara eletronik melalui Aplikasi Srikandi. Sementara untuk peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) masih dilaksanakan secara manual.

Baca Juga  Bawaslu Kabupaten Polman Bersama Satpol PP, TNI, dan Polri Gencar Lakukan Penertiban APK Pemilu 2024

“Baru keputusan gubernur yang melalui Aplikasi Srikandi, sedangkan untuk perda dan pergub sementara baru pengajuan dari perangkat daerah melalui Aplikasi Srikandi, proses pembentukannya masih manual, menunggu petunjuk pimpinan,” ungkap Safruddin.

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus DPRD Wajo, Jumardi Muhammad menyampaikan, dalam mengimplementasikan pembentukan produk hukum daerah secara eletronik, tentunya membutuhkan dukungan dan peran dari perangkat daerah dalam mewujudkannya.

“Perangkat daerah apa saja yang terlibat, dan seperti apa peranannya ?” kata Jumardi.

Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulbar, Daniel T. menyatakan pihaknya berperan dalam melakukan sosialisasi dan bimtek kepada perangkat daerah dengan terlebih dahulu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

“Dalam percepatan implementasi Aplikasi Srikandi terdapat empat instrumen yang perlu disiapkan, yaitu jadwal retensi arsip, tata naskah dinas, klasifikasi arsip, dan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis,” jelas Daniel.

Sementara, Pejabat Fungsional Pranata Komputer Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Sulbar, Darma Basmin menyatakan, pihaknya berperan dalam menyiapkan serta melakukan monitoring dari sisi infrastruktur, fasilitasi email resmi dan tandatangan eletronik bagai setiap ASN Sulbar.

“Untuk menggunakan Aplikasi Srikandi, setiap ASN harus memiliki email resmi dan tandatangan eletronik, kami menfasilitasi email tersebut dan juga aktifasi tandatangan eletronik dengan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara” ungkap Darma.

Pada akhir pertemuan itu, Ketua Pansus DPRD Wajo berterima kasih telah diterima berkunjung di Sulbar, khususnya di Biro Hukum dan berharap Wajo dalam waktu dekat juga menerapkan pembentukan produk hukum secara eletronik.

(Sulbarpos.com/Adv)

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??