Sulbarpos.com, Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjatuhkan sanksi tegas kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat setelah kebijakan pembebasan jabatan (nonjob) terhadap puluhan aparatur sipil negara (ASN) dinilai tidak sesuai prosedur.
Langkah itu diambil setelah BKN menemukan bahwa kebijakan nonjob yang dilakukan tidak melalui mekanisme pemberitahuan maupun rekomendasi resmi dari lembaga tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan manajemen ASN.
Sebanyak 95 pejabat terdampak dalam kebijakan tersebut, terdiri dari 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas. Kebijakan ini pun menuai sorotan karena dianggap melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam tata kelola ASN.
Sebagai respons, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal) menjatuhkan sanksi administratif berupa penangguhan sementara layanan kepegawaian bagi Pemprov Sulbar. Pemblokiran dilakukan melalui sistem ASN Digital, dengan pengecualian layanan pensiun yang tetap berjalan.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban manajemen ASN agar tetap berjalan sesuai aturan.
“Penangguhan layanan ini dilakukan untuk memastikan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2026).
Sementara itu, Direktur Wasdal I BKN, Andi Anto, menjelaskan bahwa sanksi tersebut bersifat sementara dan dapat dicabut jika pemerintah daerah melakukan penataan ulang jabatan.
Menurutnya, Pemprov Sulbar diminta mengembalikan pejabat yang dinonaktifkan ke jabatan semula atau posisi setara, serta mengajukan kembali rekomendasi kepada BKN sesuai prosedur.
“Jika langkah tersebut dilakukan, maka akses layanan kepegawaian dapat dibuka kembali,” kata Andi.
BKN berharap langkah korektif ini dapat mendorong perbaikan tata kelola ASN di lingkungan Pemprov Sulbar agar lebih tertib, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip sistem merit.
Pengawasan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada BKN untuk memastikan seluruh kebijakan kepegawaian di instansi pemerintah berjalan sesuai NSPK.
Melalui kewenangan tersebut, BKN menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah administratif terhadap kebijakan yang dinilai menyimpang, guna menjaga konsistensi penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN di Indonesia. (*)




