Shared Berita

Sulbarpos.com, MAMUJU – Dugaan penipuan oleh salah satu karyawan BNI Cabang Mamuju memicu demonstrasi besar-besaran di kantor cabang bank tersebut pada Kamis, 19 Desember 2024.

Debitur BNI, Hj. Saodah Gangka, yang juga Direktur Utama PT Sinar Beru-Beru, bersama puluhan masyarakat dan Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ), menuntut pertanggungjawaban BNI atas apa yang mereka sebut sebagai tindakan kriminal.

Demonstrasi ini dipimpin oleh Jamil Handaling, Koordinator Wilayah LMAPJ Region Indonesia Timur. Mereka menuding Mario, karyawan bagian kredit BNI, melakukan penipuan dengan modus kredit macet yang merugikan Hj. Saodah.

Jamil menjelaskan, Hj. Saodah selama ini dikenal sebagai debitur yang taat. Bahkan di tengah pandemi COVID-19 dan pasca-gempa bumi Mamuju, ia tetap memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Namun, pada tahun 2020, Mario diduga meminta Saodah melunasi utang melalui rekening lain.

“Kami mencium aroma penipuan terencana. Setelah empat bulan pembayaran melalui rekening itu, tiba-tiba pihak BNI melelang 6 dari 14 aset jaminan milik Hj. Saodah tanpa sepengetahuannya,” ungkap Jamil.

Ia menyebutkan bahwa proses lelang yang terjadi pada Mei 2021 disebut cacat prosedur. Tidak ada pemberitahuan kepada debitur, sementara sertifikat yang menjadi jaminan milik Hj. Saodah telah berganti nama.

Dalam aksinya, Jamil menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak BNI:

  1. Mengembalikan jaminan milik Hj. Saodah untuk memperjelas status pinjamannya.
  2. Menyerahkan laporan rekening yang diduga digunakan secara ilegal oleh Mario dan pihak terkait, untuk mengetahui jumlah pasti uang yang telah disetorkan Hj. Saodah.
  3. Memproses hukum Mario dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan ini.

Hj. Saodah, yang ditemani kuasa hukumnya, Drs. Muhammad Nasir, menyatakan bahwa tindakan BNI adalah bentuk kriminalisasi terhadap nasabah.

Baca Juga  Camat Kalumpang Abaikan Instruksi Pj Gubernur Sulbar, Dukung Paslon Secara Terbuka!

“Bagaimana mungkin nasabah yang tidak pernah menunggak pembayaran justru dilelang asetnya? Ini jelas penipuan!” ujar Muhammad Nasir. Ia juga mempertanyakan sikap BNI yang tidak transparan terkait proses lelang tersebut.

Sementara itu, Pimpinan Cabang BNI Mamuju, Andi Edi Sulaiman, saat dikonfirmasi diruang kerjanya menolak memberikan keterangan.

“Saya tidak punya kewenangan untuk berbicara terkait ini. Karena yang menangani adalah unit remedial dan recovery,” katanya singkat.

(*/Adv)

Iklan