Sulbarpos.com, Mamuju – Korwil Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Wilayah Indonesia Timur, Jamil Handaling, mengungkapkan adanya indikasi kuat persekongkolan antara Bank BNI Cabang Mamuju dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam proses pelelangan agunan berupa 6 sertifikat tanah milik Hj. Saodah.
Menurut Jamil, dua bulan sebelum proses pelelangan resmi digelar pada 7 Mei 2021, sejumlah pihak yang diduga terkait dengan pemenang lelang telah mendatangi pekerja di sawah milik Hj. Saodah untuk melakukan intimidasi.
“Proses lelang belum dilakukan, tetapi sudah ada pihak yang mendatangi pekerja sawah dan mengintimidasi mereka. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat persekongkolan untuk menggelapkan aset jaminan kredit milik Hj. Saodah,” ujar Jamil. Kamis, 19 Desember 2024.
Proses pelelangan akhirnya dimenangkan oleh seorang pengusaha besar di Kabupaten Mamuju, yang menurut Jamil, dikenal memiliki pengaruh yang signifikan.
Hj. Saodah, Direktur PT. Beru-Beru, mengungkapkan bahwa jaminan berupa 6 sertifikat sawah dengan luas sekitar 75.000 meter persegi seharusnya bernilai sekitar Rp22 miliar. Namun, aset tersebut dilelang hanya dengan harga Rp1,9 miliar oleh BNI Cabang Mamuju dan KPKNL, menyebabkan kerugian hingga Rp20 miliar.
“Ini bukan hanya soal kerugian material, tetapi juga pelanggaran prosedur. Saat pelelangan, tidak ada papan pemberitahuan di lokasi maupun penyegelan. Bahkan, 14 sertifikat jaminan saya tidak dilelang semuanya, hanya 6 sertifikat yang dilelang tanpa seizin saya,” kata Hj. Saodah.
Hj. Saodah juga menambahkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah mengajukan perlawanan hukum pada 5 April 2023. Namun, meski proses hukum masih berjalan, eksekusi tetap dilakukan pada 6 April 2023 dengan pengawalan ratusan polisi.
“Kami hanya meminta keadilan,” ujar Hj. Saodah.
Ia mendesak pembatalan hasil lelang, pengembalian aset, dan kelanjutan pembayaran kredit sesuai prosedur yang berlaku.
(*/Red)