Shared Berita

Sulbarpos.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang (UU) Pilkada. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).

Perubahan ini mempengaruhi ketentuan dalam Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada mengenai persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon. Berikut adalah rincian perubahan tersebut:

Untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur:

– Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: Minimal 8,5%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: Minimal 7,5%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Minimal 6,5%.

Untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Wali Kota:

– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Minimal 8,5%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Minimal 7,5%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Minimal 6,5%.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik dalam mengusulkan calon dalam pemilihan kepala daerah mendatang.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Gelar Malam Ramah Tamah dan Penutupan HUT ke-20 di Anjungan Pantai Manakarra

Iklan