Sulbarpos.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang (UU) Pilkada. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).
Perubahan ini mempengaruhi ketentuan dalam Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada mengenai persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon. Berikut adalah rincian perubahan tersebut:
Untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur:
– Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: Minimal 8,5%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: Minimal 7,5%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Minimal 6,5%.
Untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Wali Kota:
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Minimal 8,5%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Minimal 7,5%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Minimal 6,5%.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik dalam mengusulkan calon dalam pemilihan kepala daerah mendatang.