Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Bupati Polewali Mandar (Polman), Samsul Mahmud, resmi mencabut kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2./931/2025 yang mencabut SK sebelumnya Nomor 100.3.3.2/62/2025.

Keputusan itu diambil merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1./4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025, yang memberi kewenangan daerah untuk menyesuaikan, menunda, atau membatalkan kebijakan pajak jika dinilai memberatkan masyarakat.

Bupati Samsul Mahmud menegaskan, pencabutan kenaikan NJOP merupakan bentuk respon atas aspirasi masyarakat.

Ia juga mengumumkan pembebasan PBB P2 bagi 1.357 wajib pajak dari keluarga miskin ekstrem di Polman.

“Menanggapi tuntutan masyarakat, saya putuskan untuk membatalkan kenaikan NJOP. Selain itu, kami membebaskan PBB P2 bagi keluarga miskin ekstrem. Mari kita jaga ketertiban dan keamanan untuk Polman yang lebih baik,” ujar Samsul Mahmud, Senin (1/9/2025).

Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly, menyambut baik keputusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kebijakan kenaikan NJOP sebelumnya adalah keputusan Penjabat (Pj) Bupati.

Terkait warga yang sudah membayar PBB P2 dengan NJOP lama, Fahry memastikan akan ada kejelasan mekanisme.

“Warga yang sudah membayar bisa berkoordinasi dengan pemda. Kelebihan pembayaran akan dikembalikan atau dihitung sebagai pembayaran PBB P2 tahun 2026,” jelas Fahry.

Namun, Pj Sekda Polman, Ahmad Syaifuddin, menegaskan bahwa mekanisme pengembalian tidak bisa dilakukan langsung, melainkan mengikuti aturan yang berlaku.

“Bagi warga yang terlanjur membayar lebih, maka pembayaran itu otomatis menutupi kewajiban pajak tahun depan. Tidak bisa langsung dikembalikan,” terang Ahmad Syaifuddin.

Baca Juga  Penyuluh KB Desa Gattungan Kukuhkan Pengurus PIK.R Remaja Tipalayo dan Duta GenRe Desa Gattungan

Ia juga menambahkan bahwa pembatalan penyesuaian NJOP berpotensi memengaruhi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini.

Kendati demikian, keputusan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial masyarakat.

“Pembatalan NJOP ini final. Hari ini juga akan kami sampaikan ke seluruh desa, lurah, dan kecamatan di Polman,” tegas Ahmad Syaifuddin. (*Bsb)

Iklan