Sulbarpos.com, Mamuju – Masyarakat Sulawesi Barat tengah dihebohkan dengan beredarnya video dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memperlihatkan Camat Kalumpang, Bram Tosilo, secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat, serta calon bupati dan wakil bupati Mamuju.
Dalam video yang viral, Bram terlihat mengacungkan jari menunjuk nomor urut paslon yang didukungnya. Tak berhenti di situ, video lainnya menunjukkan Bram memasang baliho kampanye yang menampilkan paslon pilihannya. Lebih kontroversial lagi, dalam video berbeda, Bram secara langsung mengajak masyarakat untuk memilih paslon tersebut.
Tindakan ini memicu sorotan publik, karena sebagai seorang camat yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), Bram diwajibkan menjaga netralitas dalam pemilihan umum. Hal ini diatur dalam undang-undang yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk memberikan dukungan atau mengkampanyekan calon tertentu.
Pelanggaran semacam ini menjadi perhatian serius, apalagi menjelang Pilkada Serentak 2024 yang semakin dekat.
Pj Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 pada 25 September 2024, yang menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam pemilu.
Instruksi ini dengan tegas menyatakan bahwa ASN yang melanggar aturan netralitas akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Bahtiar dalam surat tersebut.
Kasus ini telah ditangani Bawaslu Mamuju setelah dilaporkan oleh masyarakat pada Jumat, (18/10/2024).
Atas tindakan Camat Kalumpang ini menambah daftar tantangan dalam menjaga profesionalitas ASN selama tahapan Pilkada. Masyarakat menantikan tindak lanjut dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran ini.
(*/Red)