Sulbarpos.com, Mamuju – Seorang warga Dusun Tumuki, Desa Bambu, Kecamatan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, berinisial MD (30), harus mendekam di balik jeruji setelah tertangkap menyembunyikan narkotika jenis sabu dalam lipatan uang seribu rupiah yang disimpan di saku celananya. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat setelah MD mencoba mengelabui petugas saat pemeriksaan.
Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadiannya, Kamis (29/8/2024) melalui pesan WhatsApp.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Jalan H. Mustafa Katjo, Kecamatan Simboro, Mamuju. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Ditresnarkoba melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Setelah mengamati gerak-gerik mencurigakan dari MD, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa kaca pirex dan sabu yang disembunyikan di dalam lipatan uang seribu rupiah di saku celananya. Penangkapan terjadi pada Kamis (22/8/24) sekitar pukul 19.00 WITA.
Dalam interogasi, MD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial MA dengan harga Rp 900.000. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu MA yang identitasnya telah diketahui.
Barang bukti yang diamankan dari MD antara lain satu sachet kristal bening diduga sabu seberat 0,19 gram, satu sachet kristal bening kosong, sebuah handphone, bungkusan rokok Camel, satu kaca pirex yang diduga berisi sabu, dan selembar uang pecahan seribu rupiah yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
(*/Adv)