Shared Berita

Oleh : Rama

Sulbarpos.com — Penyadapan Getah Pinus yang legal, trik jitu pemerintah ambil alih lahan warga jadi hutan lindung. Lahan konsesi PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) yang juga adalah bagian dari Salim Group seluas kurang lebih 5.404 ha pada tahun 2017 di Mamasa Tengah dan 13.470 di Mamasa Timur pada tahun 2020, menjadi langkah jitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat “merebut” lahan masyarakat untuk dimasukkan dalam Kawasan Hutan Lindung.

Daerah Konsesi itu mayoritas berada di sekitar Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa dan sampai ke Kabupaten Polewali Mandar, juga ada beberapa di titik lain di Kecamatan Mamasa dan juga Kecamatan Balla, seperti yang bisa dilihat pada perjanjian kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan PT. KHBL tahun 2018.

Lalu bagaimana “Perebutan” lahan dengan dalih kemitraan dengan perusahaan ini dilakukan?

Seperti yang kita tahu banyak lahan di Mamasa yang dalam kebudayaan Mamasa adalah Tanah keluarga atau tanah adat dan tentu ada beberapa yang telah dibagi kepada indvidu.

Lalu di tahun 2017 PT KHBL mulai masuk dan menawarkan kerjasama kepada rakyat untuk diberi bantuan usaha dan pelatihan penyadapan getah pinus serta akan dibeli oleh perusahaan dengan ketetapan harga seperti yang disebutkan General Manager (GM) PT Kencana Hijau Bina Lestari Thomas, H. Bakker dalam wawancara dengan kabardesa.com sebesar Rp12.000 perkilo dengan situasi Mamasa yang paceklik dan sangat sulit mendapatkan penghasilan banyak orang teratarik dan ikut bergabung.

Baca Juga  Moderasi Agama Vs Modernisasi Agama

Pinus di Mamasa adalah hasil program reboisasi Orde Baru era 1971-1979, namun yang banyak tidak diketahui rakyat saat itu adalah dengan mengizinkan pemerintah menanami lahannya dengan pinus berarti sama dengan mengakui bahwa lahan mereka masuk dalam kawasan Hutan lindung.

Karena itulah hampir 60% lokasi di Mamasa adalah Kawasan Hutan Lindung. hingga kini Konflik agraria tentang hutan lindung dan “Pa’belasan” (lokasi kebun yang biasanya dibuka warga di dalam hutan) masih sangat sering terjadi, meski kini konflik fisik belum pernah terjadi, namun beberapa kasus pemasangan patok kawasan Hutan Lindung yang bahkan sampai di rumah warga sepertinya akan menjadi benih konflik agraria ini akan meledak.

Sama seperti cara Orde Baru, pemberian izin kerjasama untuk mengelolah hutan lindung bisa diurus perorangan ataupun kelompok kepada KLHK melalui rekomendasi dari Dinas Kehutanan Provinsi, dan kerjasama pengelolaan seperti yang dikantongi PT KHBL bisa didapatkan jika Kesatuan Pengelolah Hutan (KPH) punya rencana pembangunan jangka panjang.

Ada hal penting dalam Permenhut Nomor 49/2017 tentang Pola Kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung, perlu ada pengakuan dari Masyarakat bahwa lahan Pinus yang mereka sadap adalah Hutan Lindung.

Baca Juga  Celah Regulasi Pemilu dan Rentang Money Politic

Apakah persyaratan Soal pengakuan bahwa lahan yang di sadap ini akan masuk dalam kawasan hutan lindung tersosialiasi dan tersampaiakan kepada Masyarakat? Atau banyak petani Getah pinus yang tanpa sadar telah memberikan lahannya secara cuma-cuma kepada Kawasan Hutan Lindung.

Iklan