Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia menunjukkan perubahan signifikan seiring dinamika sosial dan tuntutan keadilan modern. Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia tidak lagi bertumpu semata pada praktik fikih klasik, tetapi mengembangkan sistem hukum keluarga yang terintegrasi dalam hukum nasional dan berorientasi pada perlindungan hak.

Pandangan tersebut disampaikan Alauddin, S.H., mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene, yang juga bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam di KUA Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Sabtu (27/12).

Ia mengungkapkan, sebelum Indonesia merdeka, praktik hukum keluarga Islam berkembang secara beragam. Penerapannya sangat dipengaruhi Mazhab Syafi’i dan adat lokal, sehingga melahirkan variasi aturan di berbagai daerah.

“Keberagaman itu mencerminkan kekayaan tradisi, namun juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam banyak kasus, kondisi tersebut justru berdampak pada lemahnya perlindungan bagi perempuan dan anak,” ujar Alauddin.

Menurutnya, reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia berdiri di atas tiga tonggak utama yang membentuk karakter hukum keluarga Islam bercorak keindonesiaan.

Tonggak pertama adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Regulasi ini menjadi langkah awal negara dalam menyatukan berbagai ketentuan kolonial yang sebelumnya terfragmentasi dan diskriminatif ke dalam satu sistem hukum nasional.

Salah satu ketentuan krusial dalam undang-undang tersebut adalah kewajiban pencatatan perkawinan. Aturan ini memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin hak-hak istri dan anak, terutama terkait nafkah dan warisan.

Tonggak kedua adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tahun 1991. KHI berfungsi sebagai pedoman bagi hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara keluarga Islam.

Alauddin menilai KHI sebagai hasil ijtihad kolektif bangsa, karena memadukan prinsip-prinsip fikih dengan realitas sosial Indonesia. Salah satu wujudnya adalah pengakuan terhadap harta bersama atau gono-gini, yang memiliki akar kuat dalam hukum adat.

Baca Juga  Ikut Lomba National Emergency Summer Camp, Polkesmaju Sulbar Raih Beberapa Prestasi 

Sementara tonggak ketiga adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang merevisi batas usia minimal perkawinan. Melalui regulasi ini, usia menikah bagi perempuan dinaikkan menjadi 19 tahun, setara dengan laki-laki.

“Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk menekan praktik perkawinan anak serta melindungi kesehatan, pendidikan, dan masa depan generasi muda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alauddin menekankan bahwa substansi reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia mengarah pada keadilan sosial dan perlindungan hak asasi. Hal ini tampak jelas dalam pengaturan poligami yang kini dibatasi secara ketat.

Jika dalam fikih klasik poligami relatif longgar, hukum nasional justru menegaskan asas monogami. Poligami hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus melalui izin pengadilan, termasuk persetujuan istri pertama.

Perubahan mendasar juga terjadi dalam mekanisme perceraian. Talak tidak lagi sah apabila dijatuhkan secara sepihak di luar pengadilan. Perceraian wajib melalui proses persidangan untuk memastikan hak-hak istri, seperti nafkah iddah dan mut’ah, terlindungi secara hukum.

Selain itu, reformasi hukum keluarga Islam turut memperkuat konsep kemitraan antara suami dan istri. Relasi rumah tangga tidak lagi diposisikan secara hierarkis, melainkan setara, dengan pengakuan atas kontribusi istri baik di ranah domestik maupun publik melalui pengaturan harta bersama.

Alauddin menilai, dinamika ini membuktikan bahwa hukum Islam memiliki sifat adaptif dan elastis. Nilai-nilai syariat dapat ditafsirkan secara kontekstual untuk mencapai tujuan utama hukum Islam, yakni maqashid al-shari’ah atau kemaslahatan umat.

“Perubahan ini bukan sekadar revisi pasal undang-undang, melainkan ikhtiar negara menghadirkan keadilan yang relevan dengan realitas sosial masyarakat,” tegasnya.

Meski kerangka regulasi telah tersedia, tantangan implementasi di lapangan masih cukup besar. Praktik nikah siri dan perkawinan anak masih ditemukan, sering kali dibenarkan atas nama agama atau tradisi.

Baca Juga  Bawaslu Polewali Mandar Bersihkan APK Menjelang Masa Tenang Pemilu

Karena itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi hukum secara berkelanjutan agar reformasi hukum keluarga Islam tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Transformasi hukum keluarga Islam di Indonesia menunjukkan bahwa reformasi hukum merupakan proses dinamis dan berkelanjutan.

Negara hadir bukan untuk membatasi praktik keagamaan, melainkan memastikan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga, memperkuat keadilan gender, serta menjamin masa depan generasi bangsa yang lebih sehat dan berpendidikan.

Dengan pendekatan rasional, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan, wajah hukum keluarga Islam di Indonesia terus bergerak dari teks normatif menuju praktik hukum yang lebih manusiawi, adil, dan relevan dengan tantangan zaman. (*Bsb)

Editor: Basribas

Iklan