POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Pernyataan Kepala UPTD BBIAP Bulubawang terkait keterbatasan anggaran yang berdampak pada minimnya jumlah benih ikan bandeng yang ditebar, menuai kontroversi di tengah publik. Pasalnya, data yang disampaikan pihak UPTD dinilai tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan sebagaimana diungkapkan langsung oleh pengelola tambak. Kamis (8/1/2025)
Kepala UPTD BBIAP Bulubawang, Nurlailah, sebelumnya menyebutkan bahwa keterbatasan anggaran membuat jumlah benih yang dapat ditebar hanya berkisar antara 2.500 hingga 3.000 ekor per siklus. Pernyataan ini memantik perhatian karena menyiratkan adanya hambatan serius dalam optimalisasi produksi perikanan daerah.
Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan keterangan pengelola tambak setempat. Ambo, pengelola tambak di kawasan Bulubawang, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya justru tengah menyiapkan sekitar 26 ribu benih ikan bandeng yang ditempatkan di kolam pembibitan.
“Benih sudah dimasukkan sejak 18 Desember lalu. Jenisnya Benur Kita, didatangkan dari Barru dengan harga Rp60 per ekor,” jelas Ambo kepada wartawan, pada rabu, 7 januari 2026
Menurutnya, benih-benih tersebut akan dipelihara selama satu hingga dua bulan sebelum dipindahkan ke kolam pembesaran. Jumlah yang disiapkan itu dinilai cukup signifikan dan menunjukkan adanya aktivitas pembenihan yang jauh lebih besar dari angka yang disampaikan pihak UPTD.
Perbedaan data ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, khususnya pelaku usaha perikanan. Publik mempertanyakan validitas informasi resmi yang disampaikan oleh institusi teknis daerah, mengingat data lapangan justru menunjukkan angka yang jauh lebih tinggi.
Secara faktual, lokasi tambak Bulubawang berada di Kabupaten Polewali Mandar yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra pengembangan perikanan bandeng.
Ketidaksinkronan informasi ini dinilai berpotensi menimbulkan bias dalam perumusan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran dan evaluasi kinerja UPTD.
Kondisi ini menegaskan pentingnya transparansi dan akurasi data dalam penyampaian informasi publik. Sinkronisasi antara pernyataan pejabat teknis dan fakta di lapangan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sektor perikanan daerah tetap terjaga.
Perbedaan mencolok antara klaim Kepala UPTD BBIAP Bulubawang soal keterbatasan benih dan fakta 26 ribu benih yang disiapkan pengelola tambak bukan sekadar selisih angka, melainkan alarm keras soal lemahnya validasi data.
Jika informasi dasar saja tak sejalan, publik berhak bertanya: di mana letak akuntabilitas pengelolaan perikanan daerah? (*Bas)
Editor: Basribas




