Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar akhirnya mengungkap secara terang-benderang kasus penembakan yang menewaskan Muhammad Husain alias Caing (35), warga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa.

Kasus tragis yang terjadi di Desa Lagi-agi, Kecamatan Campalagian, pada Sabtu (20/9/2025) itu ternyata dipicu oleh dendam pribadi.

Dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polman, Senin (3/11/2025), Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko,  didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Adi dan Kasihumas Iptu Muhapris, membeberkan secara rinci hasil penyidikan yang menggemparkan publik.

“Motif pelaku yakni dendam. Pelaku utama, Faisal alias Carlos, menaruh sakit hati karena merasa dilaporkan oleh korban hingga ditangkap dalam kasus narkoba. Dari situlah perencanaan pembunuhan dimulai,” ungkap Kapolres.

Penyelidikan mengungkap bahwa Ahmad Faisal alias Carlos menjadi otak pembunuhan. Ia memerintahkan kakaknya, M. Darussalam, untuk mengeksekusi korban.

Dalam aksinya, Darussalam dibantu dua orang lain, AK(16) dan Firdaus, yang bertugas membuntuti dan melaporkan posisi korban sejak dari Pasar Campalagian hingga ke lokasi kejadian.

Sekitar pukul 20.19 WITA, di jalan poros Desa Lagi-agi, Darussalam menembakkan senjata api revolver ke arah kepala korban.

Satu peluru menembus kepala Husain, membuatnya tewas di tempat. Mobil korban pun oleng dan menabrak pohon kakao di tepi jalan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita 21 unit ponsel, satu mobil Honda Brio putih, satu senjata api revolver Smith & Wesson, 48 butir peluru berbagai jenis, empat flashdisk rekaman CCTV, serta pakaian para tersangka dan korban.

Tak berhenti di situ, penyidik juga berhasil menelusuri asal senjata api yang digunakan dalam aksi keji tersebut.

Kapolres Anjar Purwoko mengungkapkan bahwa senjata itu dibeli dari seorang pria bernama Yuda pada Mei 2025.

Baca Juga  Kapolres Polman Pimpin Serah Terima Jabatan Strategis: Tingkatkan Kinerja Demi Pelayanan Prima

“Senjata tersebut dibeli dari seorang pria bernama Yuda, yang menjualnya kepada Carlos pada Mei 2025,” jelas AKBP Anjar.

Selain empat pelaku utama pembunuhan, polisi juga menangkap empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam perdagangan senjata api ilegal, masing-masing bernama Yuda, Wahyu, Kasmin, dan M. Yusuf.

Keempatnya dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Sementara para pelaku utama dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Kapolres Polman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga seluruh jaringan dan pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal.

“Kami akan memastikan seluruh pelaku, baik pelaku utama maupun yang terlibat dalam penyediaan senjata api ilegal, mendapat hukuman sesuai perbuatannya. Tidak ada ruang bagi kejahatan terencana di wilayah hukum Polres Polman,” tegas AKBP Anjar Purwoko.

Dengan pengungkapan ini, Polres Polman menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan rasa keadilan di tengah masyarakat, sekaligus memberi peringatan keras bagi siapa pun yang berani membawa dendam menjadi peluru. (*Bsb)

Editor: Basribas

Iklan