Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Uji Petik Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI).

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian calon desa percontohan antikorupsi di enam kabupaten di Sulawesi Barat tahun 2025.

Ini menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan monitoring dan uji petik terhadap hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim penilai provinsi sebelumnya.

Kegiatan ini diawali dengan paparan singkat mengenai persiapan Monitoring dan Uji Petik Perluasan Desa Antikorupsi oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto.

Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, bersama Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi, turut hadir dalam rapat tersebut.

Dalam arahannya, Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan uji petik ini menjadi langkah penting untuk memastikan hasil penilaian benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Kegiatan ini bukan hanya verifikasi data, tetapi juga momentum untuk memperkuat kolaborasi dan memastikan semangat antikorupsi benar-benar terinternalisasi di tingkat desa,” ujar M. Natsir.

Lebih lanjut, M. Natsir menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat siap mendukung dan mendampingi Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) KPK RI selama pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat siap mendukung dan mendampingi Tim Monev KPK dalam pelaksanaan monitoring dan uji petik perluasan desa antikorupsi. Kami ingin memastikan kegiatan ini berjalan lancar, efektif, dan memberikan hasil terbaik bagi pembangunan tata kelola desa yang bersih di Sulawesi Barat,” tegasnya.

Baca Juga  Dinas Kominfopers Sulbar Fasilitasi Pelaksanaan Webinar ASN Krearif Seri 48

Dit. Permas KPK RI dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan uji petik difokuskan untuk melihat keberlanjutan praktik baik yang telah dijalankan oleh desa peserta.

Adapun jadwal pelaksanaan Uji Petik Desa Antikorupsi di Provinsi Sulawesi barat pada 28 Oktober 2025 di Desa Tarailu (Kabupaten Mamuju) dan dilanjutkan pada Rabu, 29 Oktober 2025 di Desa Salupangkang (Kabupaten Mamuju Tengah).

Monitoring dan uji petik oleh Dit. Permas KPK RI ini akan menjadi dasar penetapan Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional Tahun 2025.(rls)

Iklan