Shared Berita

Polewali Mandar, Sulbarpos.com – Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (LKPA-RI) kembali menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Mereka mendesak adanya rotasi jabatan di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta audit kebijakan dalam dua tahun terakhir.

Ketua Umum LKPA-RI, Zubair, menegaskan bahwa beberapa OPD di Polman menunjukkan kinerja yang kurang optimal.

Menurutnya, rotasi jabatan sangat diperlukan guna menghindari stagnasi kepemimpinan yang dapat menghambat pelayanan publik.

“Kami melihat ada beberapa OPD yang kinerjanya tidak efektif. Jika tidak segera dirotasi, dikhawatirkan pelayanan publik akan semakin terganggu. Pemkab Polman harus segera mengambil langkah konkret,” ujar Zubair kepada Sulbarpos.com, Senin (10/3/25).

Selain mendesak rotasi jabatan, LKPA juga meminta agar kebijakan Pj Bupati Polman dalam dua tahun terakhir diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Barat.

Jika tidak memungkinkan, Inspektorat diminta turun tangan untuk mengkaji kebijakan yang telah diambil.

Zubair juga mengingatkan Bupati Polman agar lebih mencermati Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 sebelum menandatanganinya. Menurutnya, berbagai masalah yang timbul sepanjang tahun ini dapat berdampak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

“Jangan sampai LKPJ ditandatangani begitu saja tanpa kajian mendalam. Masalah-masalah tahun ini akan berdampak pada APBD tahun depan. Pemkab harus bijak dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Salah satu contoh nyata yang disoroti LKPA adalah penyegelan ruang kelas di SDN 049 Rea Timur yang hampir setahun dikunci oleh rekanan akibat belum dibayarkannya jasa mereka.

Kondisi ini dianggap sebagai bukti nyata lemahnya manajemen keuangan Pemkab Polman, yang pada akhirnya mengorbankan hak pendidikan siswa.

Selain masalah keuangan, LKPA juga menyoroti kebijakan Pj Bupati Polman, Muhammad Hamzih, yang diduga melanggar ketentuan, khususnya terkait mutasi dan pergantian pejabat.

Baca Juga  Anggota Satgas PPKS UNSULBAR Desak Tindakan Tegas terhadap Pelaku Pelecehan Mahasiswi Unsulbar

“Di dalam SK Penjabat Bupati sudah jelas bahwa Pj dilarang melakukan mutasi atau penggeseran pejabat sebelumnya. Namun, saat menjabat, Muhammad Hamzih justru mengganti Kabag Umum dan menggeser Plt Kepala OPD,” ungkap Zubair.

Pergantian tersebut memicu kegaduhan di lingkungan pemerintahan, terutama karena tugas bendahara tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

Hal ini dinilai berpotensi memperburuk kondisi keuangan daerah yang sudah bermasalah.

Desakan LKPA ini menjadi sinyal kuat bagi Pemkab Polman untuk segera mengambil langkah nyata dalam menata birokrasi dan menyelesaikan masalah keuangan daerah.

Kini, publik menunggu apakah Pemkab akan merespons tuntutan tersebut dengan tindakan konkret atau justru membiarkan permasalahan semakin berlarut.

Situasi ini akan terus menjadi perhatian, terutama karena dampaknya yang luas terhadap efektivitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Polewali Mandar.

 

(*Bsb)

Iklan