Shared Berita

Sulbarpos.com, Mateng – Aparat Desa Budong-Budong, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Budong-Budong, Badaruddin.

Hal itu diungkapkan Mustari selaku Kaur keuangan Desa Budong-Budong saat ditemui di salah satu Warkop, di Mamuju, Senin, (20/5/2024).

“Kami diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa alasan dan SK pemberhentian yang resmi,” ucapnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum mengetahui alasan pemberhentian dirinya sebagai Kaur Keuangan Desa Budong-Budong.

“Sampai saat ini saya belum tau apa alasannya, sehingga saya diberhentikan,” ungkapnya

Ia menuturkan, adapun sejumlah aparat Desa Budong-Budong lainnya yang juga diberhentikan yakni, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan dan pembangunan, beserta sejumlah Kepala Dusun.

Mustari pun mengakui ia bersama rekan-rekannya telah melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

“Kami sudah laporkan ke Ombudsman,” akunya

Dirinya juga menambahkan, akibat pemberhentian secara sepihak itu, ADD dan DDS Desa Budong-Budong hingga saat ini belum bisa dicairkan.

Ditempat yang sama, Jihat selaku Ketua BPD Budong-Budong menuturkan, tindakan tersebut melabrak regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) lantaran telah memberhentikan sepihak aparat Desa tanpa alasan dan Surat Keputusan (SK) resmi.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan aparat desa sepenuhnya hak prerogatif Kepala desa, namun dalam wewenang itu, tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur,” terangnya.

Sementara itu Kepala Desa Budong-Budong, Badaruddin saat dikonfirmasi membantah kalau dirinya memberhentikan aparat desa lama tidak sesuai mekanisme.

Badaruddin mengaku bahwa setelah dilantik menjadi kepala desa budong-budong dirinya melakukan penjaringan aparat desa sesuai surat petunjuk dari kecamatan.

“Saat memberhentikan aparat lama kami lakukan musyawarah yang dihadiri oleh masyarakat dan juga BPD” ucap Badaruddin.

Baca Juga  Ikuti Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu, Kapolda Sulbar : Kita Perkuat Sinergitas Wujudkan Pilkada Jurdil 2024

“Kalau memang dilaporkan saya siap dipanggil untuk lakukan klarifikasi” pungkasnya.

(Sulbarpos.com/Tim)

Iklan