Shared Berita

Sulbarpos.com, MAJENE – Pada 25 Juni 2024 dan 29 Juli 2024 lalu, Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele melantik Direksi PERUSDA Aneka Usaha Majene. Pelantikan tersebut menuai banyak kecaman, karena diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan serta merugikan hak Erisusanto, salah satu peserta dalam proses seleksi Direksi PERUSDA Aneka Usaha Majene.

Diwakili kuasa hukumnya pada Madani Law Office, Erisusanto melayangkan Keberatan Administrasi kepada Bupati Majene di Kantor Bupati Majene pada 07/08/2024.

Keberatan administrasi tersebut berkaitan dengan rangkaian Tindakan Pemerintah Kabupaten Majene dalam mengangkat dan melantik Direktur Utama, Direktur Operasional dan Teknik serta Direktur Umum dan Keuangan PERUSDA Aneka Usaha Majene.

Menurut kuasa hukumnya, Andi Ikra Rahman, S.H, rangkaian tindakan pemerintah Kabupaten Majene tersebut diduga melanggar asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia serta Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

“Bukan tanpa alasan, keberatan administrasi ini kami ajukan karena negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Majene, melantik Direksi PERUSDA Aneka Usaha Majene, tanpa didahului pengumuman hasil akhir dari proses seleksi yang telah dilaksanakan. Tindakan demikian tentu merugikan Klien kami, dimana Saudara Erisusanto selaku calon direksi yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi, tidak mengetahui hasil akhir, yang diketahuinya malah telah terlaksana pelantikan dan pengangkatan,” terang Ikra.

Lebih lanjut, asas kepastian hukum dan asas transparansi sebagai bagian dari landasan pemerintah dalam melakukan tindakan pemerintahan, sejak awal terciderai dengan proses seleksi yang inkonsisten.

Kuasa hukumnya yang lain, Mulya Samono, S.H., M.H menekankan bahwa telah terjadi dugaan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah Kabupaten Majene, yang sewenang-wenang dalam mengangkat Direksi PERUSDA Aneka Usaha Majene.

Baca Juga  HMI Cabang Majene Desak Polda Sulbar Tegas Terhadap Peredaran Miras

“Negara sejatinya menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi, serta tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif, namun sayangnya Pemerintah Kabupaten Majene tidak mencerminkan pemenuhan kewajiban negara tersebut pada proses Seleksi Direksi PERUSDA Aneka Usaha Majene tahun 2024 ini. Padahal, hak-hak yang dimaksud secara eksplisit termuat dalam Pasal 28 F UUD 1945, Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 14 ayat (1) UU Hak Asasi Manusia,” tandasnya.

Selain UU HAM, proses seleksi Direksi PERUSDA Aneka Usaha Majene, juga tidak mengindahkan UU Administrasi Pemerintahan, yang mengamanatkan keterbukaan, transparansi, dan pelayanan pemerintahan yang baik.

“Klien kami telah dilanggar haknya dalam kapasitasnya sebagai warga negara maupun sebagai peserta Calon Direksi. Sebenarnya pertanda dugaan pelanggaran dalam tindakan administrasi pemerintah pada proses seleksi direksi ini sudah terlihat sejak awal. Mulai dari molornya rangkaian seleksi hingga klimaksnya, Bupati Majene melantik dan mengangkat sejumlah direksi secara tertutup, tiba-tiba, dan tidak berdasar,” tambah Mulya.

Atas hal itu, Kuasa Hukum Erisusanto meminta kepada Bupati Kabupaten Majene agar:

1. Pemerintah Kabupaten Majene agar transparan dalam menjalankan setiap tindakan administrasi pemerintahan serta tetap memberikan perlindungan hak asasi manusia dan tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;

2. Membatalkan rangkaian Tindakan Pemerintah Kabupaten Majene dalam mengangkat dan melantik Direktur Utama, Direktur Operasional dan Teknik serta Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene tanggal 25 Juni 2024 dan 29 Juli 2024;

3. Mengadakan ulang proses seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene, dengan rangkaian proses seleksi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik; dan

Baca Juga  Komentar Facebooknya Beredar Luas, Ini Tanggapan Kades Mekkatta

4. Menjamin dan berkomitmen ketidak-berulangan kembali tindakan yang melanggar asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; serta Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dalam menjalankan administrasi pemerintahan di Pemerintahan Kabupaten Majene. (*)

Iklan