Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya dalam memperketat proses perizinan usaha pertambangan, baik untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Langkah ini bertujuan memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai regulasi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

IUP sendiri merupakan izin resmi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk kegiatan pertambangan mineral logam, non-logam, maupun batubara.

Sementara SIPB dikeluarkan khusus untuk penambangan batuan, seperti tanah urug dan batu gamping, yang umumnya digunakan dalam proyek pembangunan berskala nasional maupun daerah.

Menurut Arnawaty Achmad, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Minerba Dinas ESDM Sulbar, seluruh proses perizinan kini mengikuti daftar periksa resmi dari Kementerian ESDM.

Persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain penggunaan sistem OSS RBA, dokumen legalitas usaha sesuai KBLI, data koordinat wilayah tambang, hingga pernyataan tertulis mengenai kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan dan pelarangan penggunaan bahan peledak.

“Setiap permohonan harus lengkap dan terverifikasi. Kami ingin memastikan tidak ada celah administratif yang dapat menimbulkan masalah hukum atau lingkungan di kemudian hari,” tegas Arnawaty. Senin, (30/5/2025).

Ia juga menambahkan bahwa dokumen pendukung lainnya seperti laporan keuangan yang telah diaudit, salinan kontrak proyek, hingga identitas beneficial ownership dari badan usaha juga menjadi komponen penting dalam proses verifikasi.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyebutkan bahwa pengetatan sistem perizinan ini merupakan bentuk nyata dari implementasi misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, khususnya dalam aspek reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berbasis regulasi.

Baca Juga  Inflasi Sulbar Terkendali, Majene dan Mamuju Jadi Sampling

“Dengan sistem yang transparan, kami ingin memastikan bahwa setiap izin tambang yang terbit benar-benar memenuhi syarat teknis, administratif, dan lingkungan,” ujar Chandra.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Ilham, turut menegaskan bahwa prinsip ketelitian dan keberlanjutan menjadi landasan utama dalam penanganan setiap permohonan.

“Kami tidak hanya melihat kelengkapan administratif, tetapi juga mengevaluasi kesesuaian tata ruang, komitmen lingkungan, hingga rekam jejak badan usaha,” jelasnya.

Sebagai rujukan, permohonan SIPB mengacu pada Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko di sektor energi dan sumber daya mineral. Sedangkan IUP mengikuti aturan dalam Kepmen ESDM No. 110.K/HK.02/MEM.B/2021.

Dengan pendekatan yang lebih selektif dan transparan ini, Pemprov Sulbar berharap kegiatan pertambangan di wilayahnya bisa berjalan legal, aman, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

(Adv)

Iklan