Sulbarpos.com, Polewali — Dinas Kelautan dan Perikanan bidang tangkap Kabupaten Polewali Mandar bersinergi dengan Kepolisian Perairan dan Udara Polres Polewali Mandar dalam pelaksanaan sosialisasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Perikan di wilayah teritorial Kabupaten Polman. Acara yang berlangsung di Desa Tangnga-Tangnga, Kecamatan Balanipa, Jumat (13/10/2023).
Ketua Panitia Pelaksana, Muhammad Arif mengatakan tujuan dari sosialisasi adalah untuk memberdayakan nelayan kecil agar memahami aturan hukum perikanan dan pengetahuan tentang isin kapal.
“Acara ini dijalankan berdasarkan DPA SKPD kegiatan pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2023, dengan melibatkan tiga pemateri dan peserta dari tiga kecamatan”, ujar Muhammad Arif di Polewali, Jumat (13/10/2023).
Kemudian Aiptu Jhon Demangadi, dalam membawakan materi, menjelaskan bahwa Polri, melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, memiliki peran penting dalam pemberantasan illegal fishing. Kewenangan ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dijalankan melalui fungsi struktural sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018.
“Di wilayah hukum Polisi Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara menangani tindak pidana illegal fishing melalui dua cara, yaitu melalui sarana penal dan nonpenal. Sarana penal meliputi deteksi dini, penyelidikan, dan penyidikan terhadap tindak pidana nelayan ilegal”, tutur Aiptu Jhon
“Sarana non penal diantaranya melakukan patroli secara mandiri maupun terpadu dengan instansi terkait lainnya serta kegiatan Pembinaan Masyarakat Perairan. Adapun tindak pidana illegal fishing yang banyak terjadi adalah penggunaan alat tangkap yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”, sambung Aiptu Jhon.
Sementara itu, Koordinator Wilayah PSDKP Kabupaten Polewali Mandar, Muh. Husyary
menyoroti pentingnya dokumen bagi nelayan saat berlayar, seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Layak Operasi (SLO), Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKP), Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP), dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Ia juga menekankan perlunya melindungi beberapa jenis ikan yang dilarang ditangkap dan dijual, termasuk ikan duyung, penyu, pesut atau lumba-lumba, ikan napoleon, dan jenis lainnya.
Dalam mengakhiri acara, Aiptu Jhon kembali mengungkapkan, bahwa peran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polres Polewali Mandar serta Direktorat Jenderal PSDKP Wilayah Kabupaten Polewali Mandar sangat krusial dalam menanggulangi tindak pidana illegal fishing.
“Semua pihak diharapkan turut mendukung upaya penegakan hukum untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam di sektor perikanan dan ekosistem laut”, pungkasnya.
Hadir dalam acara sosialisasi Pengawasan dan Penegakan hukum perikan di wilayah terorial kab.polman, Kepala dinas perikanan dan kelautan Muhammad Akbar, Staf Bidang perikanan tangkap, kepala desa tangnga-tangnga, Koordinator Wilayah PSDKP Kab.Polewali Mandar, Kepolisian Perairan dan Udara Polres Polewali mandar,Ipda Awal,AM,Aiptu Jhon Demangadi, Aipda Sarno dan Bripka Rustan, serta penyulu perikanan dan Masyarakata Kelompok Nelayan kecamatan balanipa, Tinambung dan campalagian.
(Sulbarpos/Bsb)