Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) merupakan produk hukum daerah yang dihasilkan oleh proses legislasi dan memuat ketentuan tata ruang yang sah secara hukum. Perda ini merupakan perda wajib yang dilaksanakan, untuk mengatur semua hal yang berkaitan dengan kawasan yang ada di Sulawesi Barat, Minggu (17/3/2024).

Peraturan yang dibuat bersama DPRD Sulbar membahas mengenai ketentuan umum zonasi baik di darat (kawasan perkantoran, industri, pariwisata, pertanian, transportasi, pertahanan keamanan, hutan dll) maupun zona laut. Selain itu, sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar ketentuan kewajiban pemanfaatan ruang.

Baca Juga  Anjangsana, Wakapolda Sulbar Kita Eratkan Silaturahmi Dengan Purnawirawan

Perda yang digagas oleh pihak eksekutif dalam hal ini Pemprov Sulbar, bertujuan untuk menentukan kebijakan, dan strategi penataan kawasan. Sulbar yang telah berusia 19 tahun akan merevisi RTRW sebelumnya, untuk mendapatkan hasil yang mengakomodir keinginan semua pihak yang berkaitan di dalamnya.

Sehubungan hal tersebut, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Sulbar, Bambang Cahyadi menyampaikan, telah dibentuk Pansus Revisi Perda RTRW Sulbar yang diketuai Muslim Fatta.

Setelah dibentuk pansus, lanjutnya, diadakan sidang yang menentukan agenda rapat selanjutnya. Salah satu yang menjadi keputusan adalah melakukan studi banding ke Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Pekan ini akan dilakukan kunjungan bersama ke sana (Sulsel dan Sulteng) , setelah itu akan kami evaluasi, apa saja yang menjadi rujukan setelah kunker dilaksanakan,” kata Bambang, Kamis, (14/3) lalu usai menghadiri Rapat Kerja Pembahasan Ranperda RTRW Sulbar Tahun 2024 – 2043.

 

 

(Sulbarpos/Rsl)

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??