Dinsos Polman Bergerak Cepat: ODGJ Terlantar Kini Punya Identitas, Akses Layanan Sosial Terbuka Lebar
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Kepedulian negara terhadap kelompok rentan kembali dibuktikan. Di tengah keterbatasan dan stigma sosial, seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar di Polewali Mandar akhirnya memperoleh hak dasar sebagai warga negara: identitas kependudukan. Langkah ini menjadi pintu awal bagi pemulihan martabat dan akses layanan sosial yang selama ini terputus.
Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar Bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar melakukan fasilitasi perekaman dokumen kependudukan bagi ODGJ terlantar berinisial Mr. X, Senin (23/2/26).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Polman, Andi Sumarni, atas arahan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Andi Hizbullah Mastar. Proses perekaman dilakukan secara khusus, termasuk verifikasi biometrik melalui pemindaian iris mata, guna memastikan keabsahan data.
Dari hasil perekaman tersebut, Disdukcapil menetapkan identitas kependudukan atas nama Abdul Rahman, lahir di Polewali pada 31 Desember 1955, dengan alamat di Jalan Mr. M. Yamin, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.
Menurut Andi Sumarni, kolaborasi lintas perangkat daerah ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi warga yang selama ini terpinggirkan. “Langkah ini kami lakukan agar kelompok rentan, khususnya ODGJ, memiliki identitas resmi sehingga dapat mengakses layanan kesehatan, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta berbagai bantuan sosial lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepemilikan dokumen kependudukan menjadi fondasi penting dalam proses rehabilitasi sosial. Tanpa identitas, ODGJ kerap terhambat memperoleh layanan dasar, mulai dari pengobatan hingga program perlindungan sosial yang disediakan pemerintah.
Sementara itu, pihak Disdukcapil Polman memastikan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan inklusif. Fasilitasi perekaman jemput bola akan terus dilakukan, terutama bagi warga dengan kondisi khusus yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor pelayanan.
Langkah konkret ini diharapkan menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk memperkuat sinergi dalam melindungi kelompok rentan. Lebih dari sekadar administrasi, identitas adalah pengakuan negara atas keberadaan dan hak setiap warganya.
Dengan diterbitkannya data kependudukan ini, Dinsos Polman membuka jalan bagi ODGJ terlantar untuk kembali mendapatkan hak-haknya secara utuh.
Pemerintah daerah menegaskan komitmen berkelanjutan dalam memastikan tidak ada warga yang tertinggal, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang humanis, inklusif, dan berkeadilan. (*rls)
Editor: Basribas



